Di Nilai Arogan, Oknum Kepala Kampung Sri Basuki Diduga Lecehkan Wartawan

Foto Ilustrasi.

Lampung Tengah, koranpelita.co – Sebagai Pejabat Publik sudah seharusnya bisa memberikan contoh , baik etika maupun sopan santun , karena pejabat publik selaku abdi masyarakat seharusnya dapat memberikan tauladan untuk warga masyarakat.

Kejadian ini berawal ketika seorang awak Media bernama Msr dan LSM LAMI mencoba Konfirmasi kepada ( UR ) selaku Kepala Sri Basuki, Kecamatan Kali Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, terkait Program dana desa Tahap satu.

“Saat itu kami sedang melakukan tugas sebagai jurnalis, kami ingin melakukan konfirmasi kepada UR, tentang apa saja yang sudah terealisasi pembangunan fisiknya, namun sangat disayangkan sikap arogansinya terlihat ketika menanggapi pertanyaan kami, diduga jauh dari sikap layaknya seorang pejabat publik , oknum kepala kampung bak seorang koboy jalanan,” jelasnya.

BACA JUGA : Kapolda Banten Buka Puasa Bersama Personel Ditpolairud Polda Banten

BACA JUGA:  Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada

Lanjutnya, dirinya yang sebagai KA. Biro Media Berjaya, online dan temennya dari LSM LAMI, pada Rabu ( 20/03/2024 ) menanyakan kembali saat itu juga perihal Pembangunan fisik TA 2024 tahap satu, yang tujuannya untuk kebaikan.

“Ijin pa apa perlu kami expos hasil kerja di pemerintahan yang bapak pimpin ini, tujuannya untuk publikasi pemberitaan. Kira-kira apa saja pembangunannya. Dengan sikap tidak bersahabat  malah oknum kades tersebut marah dengan nada seperti ini.

“Kami kepala kampung tidak punya duit, kemudian media ini menjawab , pak kami tidak minta duit pak, kami ini wartawan hanya sekedar ingin konfirmasi pak, siapa tau kegiatan pak kades ada yang perlu kami publikasikan,” terangnya.

Lebih lanjut, Rupanya oknum kepala kampung tersebut merasa dirinya tidak nyaman dengan pertanyaan media, sampai Kakam tersebut memotong pembicaraan dengan nada tinggi.

BACA JUGA:  Kantor Regional I Injourney Airports Siap Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2026 Melalui Bandara Soetta dan Kertajati Majalengka

“Silahkan saja tanya masyarakat langsung kami kepala kampung ini tidak punya duit, ujar nya dengan nada tinggi kemudian meninggalkan media,” papar Msr.

Mendengar ucapan itu Msr dan rekannya menjawab ijin pak kades “kami mau ngisi buku tamu, lagi – lagi pak lurah menjawab , ngak tamu – tamuan, dengan raut wajah kesalnya,” ungkap Msr mengulang ucapan kades.

Dari sikapnya itu muncul dugaan publik ada hal yang di tutupinya sebagai pejabat publik dalam Undang – undang Pers dijelaskan pasal 18 ayat 1 nomor 40 tahun 1999 ( UU 40 / 1999 mengatur tentang ancaman pidana setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat ( 2 ) dan ( 3 ) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun denda paling banyak Rp. 500 juta rupiah.

BACA JUGA:  Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada

Hingga berita ini di rilis, agar pihak pemerintah baik dari kecamatan ataupun kabupaten agar bisa menindak oknum kepala kampung yang diduga melecehkan tidak teransparan dan mencoreng nama baik pemerintah atau kampung nya sendiri. (Subari/Mansur).