Cacat Etika Internasional, Lalu Bagaimana Legitimasi Hasil Pemilu 2024 ?

Roy Suryo.

Artikel ini dibuat oleh : Dr. KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen

KORANPELITA.CO – Ditengah berita yang memalukan tentang kebobrokan “SIREKAP” IT Pemilu 2024, apalagi pengakuan terakhir KPU di Sidang KIP (Komisi Informasi Pusat) bahwa mereka akhirnya mengakui menggunakan Cloud/Media penyimpan komputasi awan milik Aliyun Computing Co.Ltd (Alibaba) yang selama ini tidak jujur tidak pernah diakuinya dan bahkan selalu menyampaikan kabar bohong bahwa data-data KPU hanya disimpan di “dalam negeri”, mendadak berita yang tak kalah memalukan lainnya muncul dari Forum Internasional PBB tentang Pemilu 2024.

Ini bukan hanya sekedar berita-berita miring terkait praktek nepotisma/dinasti politik yang kian menghiasi media-media ternama asing, seperti terakhir yang dimuat The Economist edisi 08/02/2024 lalu yang berjudul “What JkW’s inglorious Exit Means for Indonesia” (Apa arti keluarnya JkW secara memalukan bagi Indonesia). Karena artikel itu secara telanjang telah memotret praktek yang tidak benar dari seorang paman di MK yang meloloskan bocah berusia 36 tahun, yang sebenarnya, belum cukup umur sesuai perundang-undangan yang berlaku sebelumnya. Media asing kini sudah tanpa tedeng aling-aling menuliskan hal tersebut secara faktual dan komprehensif.

(Foto : tangkapan layar Dok. MetroTV)

Tapi yang baru saja terjadi ini bukan sekedar berita di media internasional, namun sebuah peristiwa nyata di Sidang Komite HAM PBB / ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) Komite Hak Asasi di Jenewa, Swiss, pada Selasa (12/03/2024) kemarin. Ini sangat serius dan tidak boleh dianggap enteng, sebab yang terjadi adalah sudah adanya anggota komnas HAM PBB yang mempertanyakan netralitas Jokowi di Pilpres 2024. Adalah Bacre Waly Ndiaye yang mempertanyakan netralitas Presiden Indonesia dalam pencalonan anaknya dalam Pilpres 2024 silam.

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia

Pertanyaan itu disampaikannya terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024. Masalahnya sidang tersebut dihadiri semua perwakilan negara anggota ICCPR termasuk RI, sehingga menjadi isu internasional yang marak dibahas semua negara peserta.

Pembahasan seputar isu HAM terbaru di sejumlah negara dibahas di forum itu dengan sesi tanya jawab antara masing-masing anggota komite HAM PBB kepada perwakilan negara yang dibahas. Secara rinci, Ndiaye bahkan memulai pertanyaan dengan menyinggung putusan MK tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.

“Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan,” kata Ndiaye dalam sidang yang ditayangkan di situs UN Web TV, Selasa (12/03/2024).

Dia menambahkan, “Apa langkah-langkah yang diterapkan untuk memastikan pejabat negara, termasuk presiden, tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap pemilu?” Tak berhenti di situ, Ndiaye juga bertanya apakah pemerintah sudah menyelidiki dugaan-dugaan intervensi pemilu tersebut?.

Detailnya pertanyaan yang dikemukakan oleh pria asal Senegal ini, secara tidak langsung membuktikan, bahwa peristiwa pelanggaran etik yang sangat memalukan yang terjadi di Indonesia ini telah benar-benar menjadi konsumsi masyarakat internasional, sebenarnya ini sangat memalukan dan buruk bagi citra Indonesia di mata internasional.

Lebih ironisnya lagi perwakilan Indonesia yanh dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian LN inisial “TT” tidak mau (baca: tidak bisa/?) menjawab pertanyaan itu. Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia justru (ngeles) dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan lain, misalnya malah bercerita soal kebebasan beragama, kasus Panji Gumilang, hingga sedikit menyinggung soal kasus Haris-Fathia. Intinya justru jawaban dari delegasi Indonesia tidak menjawab isu krusial terkait HAM dan demokrasi di Indonesia, sangat disayangkan. Padahal sebenarnya momentum tersebut dapat digunakan untuk menjawab berbagai kabar miring tentang Pemilu 2024 di Indonesia yang sarat dengan pelanggaran etika, moral bahkan kecurangan-kecurangan yang sudah bersifat TSM di berbagai sektor sekarang ini.

BACA JUGA:  Wakapolda Metro Jaya Bersama Kapolres Metro Bekasi Tebar Puluhan Ribu Benih Ikan di Muara Gembong untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Masalahnya sekarang adalah kalaupun KPU dengan segala kebobrokan sistem SIREKAP yang meski disebut-sebut “hanya alat bantu”, tetap nekad mengumumkan hasil perhitungan berjenjang manual tanpa kontrol, karena kontrol masyarakat melalui SIREKAP sudah (sengaja) ” dimatikan” lebih dari seminggu lalu, apakah Hasil Perhitungan Pemilu 2024 bisa sah secara hukum?. Karena meski banyak saksi yang menolak menandatangani Berita Acara saja (konon) hasilnya tetap dianggap “sah” oleh KPU ?. Terus bagaimana proses “Check and Balance” kalau sudah begini? Apakah memang boleh pengumuman dilakukan secara sepihak, bahkan tengah malam sebagaimana periode sebelumnya kemarin?

Khusus soal SIREKAP saja saat ini semakin banyak pakar IT yang membenarkan temuan saya semenjak awal sistem IT KPU tersebut digunakan. Bukan hanya Agus Maksum, Pratama Persada, Onno W. Purbo dan beberapa nama lain yang sudah banyak membuat analisis ilmiah terkait kebobrokan SIREKAP ini, tetapi bahkan kini mulai muncul jagoa-jagian OrDal (=Orang Dalam) dari kampus tempat perancang sistem tersebut, alias dari Kampus Ganesha Bandung. Mereka diantaranya adalah Hairul Anas (SekJen IA-ITB, Sirung KPU), Dr. ir. Leony Lidya, MT (Dosen ITB), Dr Soegianto Soelistiyono (Unair), Prof Romli Atmasasmita LLM (Guru Besar Hk Internasional) dan Bernard Mevis Pardomuan Malau, ST CHFI MCP GSM (Pakar IT). Kita bersama-sama bahkan berani menggelar acara Diskusi Publik, “SIREKAP dan Kejahatan Pemilu, Konspirasi Politik” pada hari Senin 18 Maret 2024 yang akan datang.

BACA JUGA:  Menunggak Pajak Kendaraan, Bapenda Banten Akan Datangi Wajib Pajak

Kesimpulannya, hasil diskusi publik ilmiah tersebut pasti tidak akan kaleng-kaleng dan bahkan bisa dikatakan berstandar global, bisa diquote secara terbuka baik nasional maupun internasional dan akan menjadi referensi penting untuk penentuan status hukum (TSM) dari hasil perhitungan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung ini, termasuk sebagai bahan di MK dan Hak Angket DPR RI.

Sekali lagi meski SIREKAP adalah bukan hasil resmi sesuai UU, namun proses dan konsekuensi hukum didalamnya tidak bisa dilepaskan begitu saja dari legitimasi Pemilu 2024 ini. Dengan demikian akankah semakin menurunkan kredibilitas secara internasional dan bahkan sampai dibahas lagi di level PBB sebagaimana yang baru saja terjadi? Bagaimana legitimasinya kalau sudah begini? .. AMBYAR! (**)