Aset Heru Hidayat dalam Bentuk Saham-IUP Giliran Disita Eksekusi Kejagung dalam Kasus Asabri

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TAM) yakni terpidana Heru Hidayat. Namun kali ini terkait kasus Korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan PT Asabri bukan PT Asuransi Jiwasraya.

Sedangkan asetnya yang giliran disita eksekusi Kejaksaan Agung melalui Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (27/03/2024) dalam bentuk satu paket saham dan izin usaha pertambangan (IUP).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan satu paket saham sebanyak 687 juta lembar milik PT Jasa Penunjang Tambang (JPT) tersebut tercantum dalam pernyataan keputusan para pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019 yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto di Tangerang Selatan.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Tiga Tersangka Baru Korupsi Tambang Ilegal Samin Tan

“Juga turut disita eksekusi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan,” tutur Ketut, Jumat (29/03/2024).

Dia menyebutkan aset-aset tersebut hasil kegiatan pengembalian barang bukti kasus PT Asabri atas nama terpidana Heru Hidayat serta hasil pelacakan aset dan pemetaan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada JAM Pidsus sejak tanggal 20- 24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut, ujar Ketut, guna mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2023 jo putusan Mahkamah Agung Nomor: 3989 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023.

BACA JUGA:  Anggaran Belanja Dapur Walkot Depok Lebih Rp33 Juta Sebulan Jadi Sorotan Publik

Dia mengatakan khususnya untuk site tambang setelah disita eksekusi oleh Jaksa Eksekutor bersama Tim dari Direktorat UHLBEE pada JAM Pidsus akan dilakukan pengamanan berkoordinasi dengan Aspidsus Kejati Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Adapun, kata dia, terhadap saham dan ketiga IUP nantinya oleh Jaksa Eksekutor akan segera diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Timur.

“Dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atas nama terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226 (Rp12,643 triliun lebih) dalam tindak pidana PT Asabri,” ucap mantan Kajari Mataram ini.(yadi)

 

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Garuda Indonesia terbangkan 2.255 Jemaah Haji Kloter 1 dari Enam Eembarkasi