Serang,koranpelita.co – Satresnarkoba Polresta Serang Kota,Polda Banten berhasil menagkap 6 orang pengedar narkotika jenis sabu seberat 108,31 gram dan 2,5 butir pil gedeg , Rabu (31//2024).
Keenam tersangka tersebut berinisial FA, BG, AF, EP, HR, dan JM ditangkap di tiga lokasi berbeda di Pulo Merak Kota Cilegon, Kota Serang dan Tasik Malaya.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan, para tersangka merupakan jaringan narkotika yang sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
“Mereka mengedarkan narkotika dengan cara menitipkan barang di tempat tertentu, lalu memfotonya dan mengirimkannya ke pembeli,” ucapnya.
Modusnya sebut Yudha , dengan cara meletakkan barang disuatu tempat dan menitipkan barang haram tersebut di suatu tempat, lalu difoto dan dikirimkan kepada pembeli, kemudian pembeli menuju ke tempat tersebut untuk mengambil barang.
Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat, Personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” ucap Yudha. (*/sul).



