Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik kembali memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sendawar Jaya (SJ) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur
Pemeriksaan tersebut diduga untuk mencari tersangka baru menyusul dua tersangka sebelumnya yakni eks Bupati Kubar Ismail Thomas dan eks Kadinas ESDM Kaltim Cristianus Benny yang telah diadili Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun dari ke empat saksi, satu saksi diantaranya diperiksa pada Rabu (07/02/2024) yaitu AJ selaku Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kubar. Sedangkan tiga saksi pada Selasa (06/02/2024) yang antara lain saksi AEP selaku Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kubar.
Kemudian saksi AH selaku Direktur Utama PT Farhan Fadillah Lestari (FFL) dan saksi WS selaku Direktur PT Manoor Bulatn Lestari (MBL) tahun 2008.
Namun tidak diketahui keterangan penting apa yang dikorek atau didalami Tim penyidik dari ke empat saksi tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun, Kamis (08/02/2024) hanya mengatakan para saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan IUP di Kabupaten Kubar.
“Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut yang telah dilantik menjadi Kajati DKI Jakarta dan kini merangkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung mengusut kasus penerbitan IUP di Kubar diawali PT Sendawar Jaya (SJ) menggugat PT Gunung Bara Utama (GBU) milik Heru Hidayat terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya dan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Turut sebagai tergugat Kejaksaan Agung yang menyita aset Heru atau PT GBU. Adapun awalnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya pada 14 Juni 2023 mengabulkan gugatan PT SJ.
Selain itu memerintahkan agar aset milik PT GBU yang disita Kejaksaan Agung dikembalikan kepada PT SJ selaku penggugat. Atas putusan tersebut Kejaksaan Agung banding dan dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kemudian belakangan diketahui dalam upaya menggugat PT GBU ke pengadilan pihak penggugat PT SJ menggunakan dokumen diduga dipalsukan oleh tersangka Ismail Thomas saat masih menjabat Bupati Kutai Barat.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



