Buron Kasus Penggelapan Roland Yahya Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Jakarta, Koranpelita.co – Disaat masyarakat sedang menunggu hasil perhitungan suara pada Pemilu 2024, terpidana kasus penggelapan Roland Yahya ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Rabu (14/02/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Roland yang sudah dua tahun buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Banten ini ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung saat sedang berada di Jalan Kramat Raya 1B, Jakarta Pusat.

“Ketika ditangkap terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (14/02/2024).

Ketut menyebutkan setelah diamankan terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan dan kemudian diserah-terimakan kepada Tim jaksa eksekutor Kejari Tangerang Selatan untuk dieksekusi.

BACA JUGA:  Pemkot  dan Kejari Kota Tangsel Teken Kerja Sama Pengawasan Hukum dan Pengelolaan Anggaran

Adapun penangkapan tersebut merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor: 872/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021 yang menyatakan Roland Yahya terbukti bersalah melakukan penggelapan dan dihukum satu tahun penjara,

Ketut mengatakan dengan kembali berhasilnya DPO ditangkap, Jaksa Agung melalui program Tabur meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujarnya.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Ngopi Kamtibmas di Neglasari, Kapolres Metro Tangerang Kota Tampung Curhatan Warga