Kota Tangerang,koranpelita.co – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai lembaga dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pencegahan dan peredaran serta penyalahgunaan narkotika, Kamis (22/2/2024).
Perjajian Kerja Sama antara kantor Imigraksi Tangerang dengan BNN Kota Tangerang, Kesbangpol Kota Tangerang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang .
Sadar akan bahaya Narkotika di berbagai lapisan masyarakat, Imigrasi Tangerang membentuk Tim P4GN Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Tim P4GN dikukuhkan
langsung oleh Kepala BNN Kota Tangerang Kombes Pol Ichlas Gunawan, disaksikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Perwakilan dari Setda Kota Tangerang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, serta perwakilan Disdukcapil Kota Tangerang.
Untuk memperkuat kolaborasi dilakukan pula penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
“Imigrasi Tangerang merupakan salah satu instansi yang secara rutin melakukan pemeriksaan narkotika bekerja sama dengan BNN, hal ini membuktikan konsistensi dari imigrasi tangerang untuk memberantas narkotika sehingga patut menyandang predikat “BERSINAR” (Bersih Narkotika),” ungkap Ichlas.
Sementara itu , Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten Muhammad Akram berpesan agar Tim P4GN yang telah terbentuk harus menunjukkan hasil yang konkrit dan segera laporkan apabila ada pegawai yang benar terbukti melanggar agar diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.
“Memberantas Narkotika merupakan tugas dari semua pihak, Imigrasi Tangerang berinsiatif mengambil andil kecil dalam tugas tersebut dengan membentuk Tim P4GN, yang akan bertidak secara masiv sehingga dapat melakukan pencegahan dalam memberantas narkotika demi masa depan bangsa,” sebut Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang.
Dalam kesempatan yang sama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang juga melaksanakan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi Identitas Kependudukan (IKD) yang merupakan dokumen identitas kependudukan yang dapat diakses secara online.
Identitas digital diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Kepala Bidang Pengelola Informasi Admnistrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan Kota Tangerang Muflih mengatakan, terkait pembuatan dokumen paspor, IKD diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan pembuktian identitas yang akurat sehinga tidak ditemukan kembali permasalahan mendasar bagi petugas Imigrasi dalam memvalidasi data identitas diri dalam penerbitan Paspor.
Pegawai Imigrasi Tangerang menyambut antusias karena dapat melakukan pendaftaran langsung didampingi oleh petugas disdukcapil.
“Aplikasinya sangat mudah dan juga sangat membantu karena kita cukup membuka aplikasi IKD yang memuat data kependudukan seperti KTP dan KK serta dapat diakses dengan mudah,” ucap Yudit , Pegawai Kantor Imigrasi Tangerang saat diminta pendapatnya. (*/sul).



