Satlantas Demak Lakukan Razia, Puluhan Motor Knalpot Brong Terjaring 

Jajaran Polres Demak laksanakan razia motor knalpot brong, puluhan motor terjaring, Demak Jateng, Minggu (21/01). (Foto : Istmw)

KORAPELITA.CO – Sebanyak 62 motor terjaring razia kendaraan bermotor yang digelar Satlantas Polres Demak, Demak Jawa Tengah, Minggu (21/01/2024) malam.

Sebagian besar merupakan motor modifikasi, khususnya berknalpot brong dan pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm.

Razia ini digelar sebagai wujud dalam mendukung program “Jateng Zero Knalpot Brong” sekaligus respon atas banyaknya keluhan masyarakat tentang gangguan keamanan, khususnya di jalan raya.

Puluhan motor tersebut didapat petugas di 2 titik operasi dan penindakan secara hunting. Yakni di Alun-alun Simpang Enam Demak dan di wilayah Kecamatan Demak Kota.

Tak hanya knalpot brong dan tidak memakai helm, pengendara yang memakai sepeda motor tidak sesuai aturan saat melintas juga tak luput dari hadangan petugas.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Luncurkan Buku Cerita "Mangrove Penyelamat Pantai"

Tak jarang pengendara terpaksa putar balik dan kabur sebelum melewati titik operasi. Khususnya kawula muda yang tidak mengenakan kelengkapan berkendara saat melintas.

“Sasaran kami yang jelas adalah knalpot brong yang banyak dikeluhkan masyarakat saat kami menggelar Jumat Curhat di berbagai wilayah di Kabupaten Demak. Kami berikan tindakan tegas berupa penilangan kendaraan knalpot brong,” ujar Kasatlantas Polres Demak AKP Lingga Ramadhani disela kegiatan razia, Minggu (21/01/2024) malam.

Tidak hanya tilang, AKP Lingga juga tak segan menahan langsung motor di Mapolres Demak selama sebulan kedepan.

Atau sampai proses hukum kendaraan rampung dan pemilik motor sanggup mengembalikan bentuk knalpot dan kendaraan sesuai standar pabrik.

BACA JUGA:  PTPN IV PalmCo Uji Pemanfaatan Satelit Jepang untuk Pantau Sawit Lebih Presisi

“Jika masih terjaring kembali di kemudian hari, kami tak segan memperpanjang masa penahanan motor,” lanjutnya.

Cara ini ditempuh sebagai efek jera atas perbuatan pelanggar peraturan lalu lintas yang mengganggu ketertiban umum.

”Kami akan edukasi dan lakukan penahanan selama sebulan sebagai efek jera. Dan nanti bisa diambil lagi dengan membawa knalpot dan ban standar,” pungkasnya. (Nungki)

Redaktur 1
Latest posts by Redaktur 1 (see all)
BACA JUGA:  PalmCo Serap 70 Ribu Tenaga Kerja, Bidik Peluang Baru dari Hilirisasi Sawit