KORANPELITA.CO – Apa yg disampaikan oleh Mas Julius Ibrani (Ketua PBHI), Gufron Mabruri (Imparsial), Usman Hamid (Amnesty Internasional Indonesia), Citra R (Direktur LBH Jakarta), M. Isnur (YLBHI), Dimas Bagus Arya (KontraS), Al Araf (Centra Initiative) dkk dari “Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan” ini memang benar, tidak hanya 100% tetapi bisa sampai 111% (kalau menggunakan analogi salah satu capres dalam Debat kemarin). Hal tersebut dikatakan oleh pakar Telematika dan Multimedia, Roy Suryo dalam sambungan singkat telepon, Jakarta, Kamis (11/01/2024).
Bagaimana tidak, dengan menggunakan relasi kuasa para “Tukang Lapor” dari paslon tertentu secara membabi-buta melaporkan siapa saja, bahkan capres lawan, ke pihak terkait seperti kepolisian, Bawaslu dan DKPP dan serta-merta pihak-pihak yang dilapori tersebut tampak langsung ‘gercep’ memprosesnya, dimana hal yang sangat berbeda dirasakan bila kondisi sebaliknya.
“Padahal dulu (katanya) Pemilu ini adalah pesta demokrasi yang riang gembira, santuy, kalau ada yang kritik di-joget-in saja, senyumin saja, namun kenyataannya sangat berbalik 180°, ironis sekali,” pungkasnya.
Lebih lanjut Roy mengatakan kritik teknis yang terbukti benar (dan sudah dikoreksi pelaksanaannya sendiri oleh KPU-pun, misalnya jumlah microphone saat debat), malah dengan mudah “di-stempel” dengan “Hoax”, padahal Hoax-Hoax lain yang disampaikan dari pihak pelapor sebenarnya jauh lebih nyata dan masif, namun justru dianggap “fakta”.
“Misalnya soal data-data kunjungan pariwisata yang salah, adanya ‘OrDal’ dalam perusahaan, didalam Institusi yang saat debat tidak berani diakui (padahal faktanya ada, namun dianggap itu adalah “hal yang harus dirahasiakan” ?) dan sebagainya,” paparnya.
Sebagaimana disampaikan dalam release sebelumnya per awal Januari 2024, tercatat terdapat 6 (enam) laporan polisi yang dilakukan oleh pendukung paslon tertentu tersebut yang sangat tampak didukung oleh pemerintah yang berkuasa.
Beberapa kasus diantaranya adalah kasus kriminalisasi terhadap Aiman Wicaksono, lalu kasus pelaporan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu yang memutus bersalah pembagian susu di CFD, kasus pelaporan terhadap Bawaslu Batam dan Kepri terkait pencopotan baliho, kasus pelaporan terhadap Roy Suryo dengan tuduhan ujaran kebencian padahal hal tersebut adalah fakta dan sudah dikoreksi oleh KPU, dan sebagainya.
Lucunya sebenarnya jelas-jelas para pelapor tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) yang tepat sebagai korban atau mengalami kerugian, namun tetap diproses oleh aparat kepolisian hingga naik status penyidikan seperti kasus Aiman. Kemudian baik dari indikator pelapor, terlapor maupun materi yang dilaporkan jelas menimbulkan masalah obyektivitas dan independensi aparat yang menerima dan memeriksa laporan. Para pelapor rata-rata merupakan pendukung paslon tertentu yang terafiliasi dengan kekuasaan. “Kuat sekali nuansa politiknya dan berpotensi dipolitisasi proses hukumnya. Inilah yang disebut dengan Relasi Kuasa, dimana pihak pelapor merasa diatas angin karena merasa terjamin laporannya akan bisa diproses, meski syarat formil apalagi materiilnya sebenarnya tidak memadai,” ujar Roy Suryo.
“Oleh karena itu saya selaku pribadi maupun pengamat Telematika dan Multimedia sebagai bagian dari masyarakat independen yang tidak berafiliasi dengan paslon manapun, karena apa-apa yang selama ini ditulis InsyaaAllah tetap murni dan obyektif,” terangnya.
“Saya ucapkan terimakasih dan salut kepada Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang masih berani dan tegar bersuara untuk memperbaiki Republik ini,” tutupnya. (red1)



