Geram ! Empat Kali Kehilangan Pompa, Lapor Polisi, Pelaku Diamankan Polsek Selagai Lingga

Lampung Tengah, koranpelita.co – Husaini (37) warga Kampung Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Kab.Lampung Tengah geram karena sudah kehilangan 4 unit mesin pompa air di rumahnya.

Setelah kejadian dilaporkan ke Polisi, akhirnya pelaku inisial RL (27) yang juga warga Kampung Linggapura berhasil diringkus oleh Polsek Selagai Lingga, Jumat (12/01/2024).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Selagai Lingga AKP. Akmaludin membenarkan bahwa pelaku sudah menggasak pompa air di rumah korban sebanyak 2 kali.

Pelaku melakukan aksi terakhirnya pada Sabtu (09/12/2023).

BACA JUGA : Peduli Sesama, Kapolres Lampung Tengah Berikan Bansos Ke Warga

“Pencurian pertama 2 unit, dan terakhir pelaku kembali menggasak 2 unit pompa air di rumah korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (14/01/2024).

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Akmaludin mengatakan, kronologinya bermula saat korban kecolongan 2 unit pompa air merk sanyo di rumahnya.

Awalnya korban sempat ikhlas dan menggantinya dengan yang baru.

Namun, pada bulan Desember kemarin, korban dibuat geram karena pompa air yang baru ia beli kembali dicuri oleh pelaku.

“Korban baru pulang dari masjid sekira pukul 18.30 WIB dikasih tau istrinya kalau pompa air hilang lagi,” ujar Akmal.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 2,6 juta, lalu melaporkannya ke Mapolsek Selagai Lingga.

Berbekal laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang pelaku.

Pada Jum’at (12/1/24) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku RL berhasil ditangkap Polisi di rumahnya.

BACA JUGA:  Patroli Maung Koramil 13/Cisoka Tingkatkan Keamanan Diwilayah 

Namun sambung Kapolsek, dari aksi pencurian 4 unit pompa air tersebut, barang bukti yang tersisa hanya kayu dudukan mesin air dan paralon L patahan bekas dari mesin.

“Kini, pelaku berikut barang bukti telah kami serahkan ke Sat Reskrim Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

“RL dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimama dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. Rls Humas LT. (Jaini).

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Wakasad Kunjungi Yon TP 942/AW di Tangerang, Tekankan Peran Prajurit sebagai Tentara Rakyat