Pemakzulan, Hak Angket dan  Interpelasi

Muslim Arbi.

Artikel ini dibuat oleh : Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

KORANPELITA.CO – Sejumlah Tokoh yang tanda tangani petisi Pemakzulan Presiden Jokowi berjumlah seratus tokoh. Ada Pak Amien Rais tokoh reformasi dan sejumlah mantan petinggi TNI juga sejumlah aktifis senior. Penulis juga salah satu penandatangan petisi 100 : “Petisi Pemakzulan Jokowi”.

Petisi itu sudah disampaikan kepada pimpin Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI). Di terima oleh Tamsil Linrung. Para tokoh Petisi 100 terus bergerak.

DPR RI maupun Partai Politik belum menerima Petisi 100 tersebut tidak tahu apa alasan Dewan Perwakilan Rakyat dan Partai Politik di DPR menerima delegasi Petisi 100.

Beberapa waktu lalu DPR RI gulirkan Hak Angket soal Mahkamah Konsitusi loloskan capres – cawapres berusia di bawah 40 tahun.

Soal Hak Angket DPR ini polling Mobil Ide Rakyat (MIR) 64,1 persen responden minta DPR lanjutkan Hak Angket.

Setelah Agus Raharjo, mantan ketua KPK 2015-2019 secara blak-blakan mengungkap permintaan Presiden Joko Widodo hentikan kasus e-KTP yang libatkan Setaya Novanto dan lain-lain DPR terlihat mulai gunakan Hak Interpelasi.

Dari petisi 100 Pemakzulan Jokowi, Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR telah nampak bersatunya Suara Rakyat dan Suara Parlemen terhadap Presiden Joko Widodo.

Jika Rakyat dan DPR telah bersatu menyuarakan kebenaran keadilan untuk negeri ini maka Presiden Joko Widodo tinggal menghitung hari saja.

Apalagi ketegangan dan permusuhan antara Megawati dan PDIP yang membesarkan Joko Widodo belakang ini akan segera dapat selamatkan demokrasi dan konsitusi dan hukum dari politik dinasti yang sedang dibangun oleh Jokowi selama ini.

Petisi 100 Pemakzulan, Hak Angket dan Hak Interpelasi dapat segera akhiri Politik Dinasti Jokowi. Dan negeri ini akan segera dapat  terselamatkan dari arrogansi kekuasaan yang menindas Rakyat.

Depok: 05 Desember 2023.

(**)