Kejagung Sita Sejumlah Barang-Bukti Kasus Korupsi Impor Emas

Jakarta, Koranpelita.co – Guna membuat semakin terang dan sekaligus mencari barang-bukti kasus dugaan korupsi kasus impor emas dari 2010-2022, Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik kembali menggeledah di sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan Tm penyirik dalam penggeledahan yang dilakukan sehari sebelumnya yaitu Kamis (14/12/2023) berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“Barang-barang yang disita antara lain barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia seberat 128 gram,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Ketut menyebutkan barang-barang yang diduga kuat terkait kejahatan atau barang bukti hasil kejahatan tersebut disita dari beberapa rumah di Jakarta Pusat dan Jawa Barat.

BACA JUGA:  Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada

“Selanjutnya Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti yang telah disita guna membuat terang kasus impor emas yang sedang disidik,” ujarnya.

Sebelumnya Tim penyidik pernah menggeledah sejumlah di Jakarta yaitu di daerah Pulogadung dan Pondok Gede. Sementara itu di luar Jakarta yaitu Cinere-Depok, Pondok Aren-Tangerang Selatan dan di Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

Selain itu untuk mencari tersangka sejumlah saksi sudah diperiksa Tim penyidik. Baik para pejabat maupun mantan pejabat dari Bea Cukai, PT Aneka Tambang maupun dari pihak swasta.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif