Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Amankan 27 Warga Negara Sri Langka Ilegal  

Tangerang,koranpelita.co – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang bersama anggota Sat Intelkam Polres Tangerang Selatan mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tidak memiliki documen di sebuah apartemen, Selasa (19/12/2023).

Pengamanan 27 WNA ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat karena meresahkan di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang. Atas dasar laporan tersebut pada hari Selasa, 12 Desember 2023, petugas Imigrasi Tangerang bersama dengan Anggota Sat Intelkam Polres Tangerang Selatan bergerak ke lokasi guna melakukan pengawasan keimigrasian.

“Dalam pengawasan ditemukan 27 (dua puluh tujuh) WNA dengan unit apartemen yang berbeda-beda. Ketika ditemui petugas WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni,” sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Dodot Adijoeswanto.

Dodot Adijoeswanto mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami, yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan serta diduga telah melakukan pelanggaran hukum khususnya di wilayah Tangerang Raya.

BACA JUGA : Kejati DKI Jakarta Segera Sikapi Berkas Perkara Firli Bahuri

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, 27 WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sehingga petugas mengamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, diperoleh hasil sebagai berikut :

  1. Terhadap ke 15 (lima belas) orang setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
  2. Terhadap ke 2 (dua) orang WN Sri Lanka setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
  3. Terhadap ke 2 (dua) orang WN Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
  4. Dan terhadap ke 8 (delapan) WNA Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 75 Undang—Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang  Keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muhammad Akram menambahkan, Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang membuka seluas-luasnya laporan masyarakat,yaitu dalam hal ini Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, siap untuk merespon laporan-laporan tersebut dan segera menindaklanjuti sebagai bentuk bakti kami terhadap masyarakat luas.(*/sul).