Gelar Coffe Morning Bersama Insan Pers, Kajari Kabupaten Bekasi Ungkap Capaian Kerja Tahun 2023. 

Bekasi, koranpelita.co – Dalam acara coffe morning yang digelar Kejaksaan  bersama insan pers di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah, Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (20/12/2023) pagi,  Kepala Kejaksaan Negeri  Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati SH.MH menyebutkan pencapaian kerja Kajari selama Tahun 2023.

“Saya baru satu bulan setengah bergabung bersama teman-teman di Kabupaten Bekasi. Ada beberapa point nanti yang akan disampaikan terkait dengan capaian dari masing-masing bidang yang dilaksanakan dari mulai Januari 2023 sampai dengan Desember 2023. Dan ini sebagai bentuk transparansi dari kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sekaligus keterbukaan informasi,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada masyarakat, Dwi astuti juga menyebutkan capaian beberapa bidang diantaranya :

1. Bidang Pembinaan, dari bidang pembinaan jumlah pegawai di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berjumlah 63 orang, terdiri dari 30 Jaksa dan 33 non Jaksa. Adapun realisasi anggaran sepanjang tahun 2023 sejulmah Rp. 12.496.209.452 atau sekitar 95 persen. serta penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp. 2.622.600.201.

BACA JUGA:  25 Inovator Unjuk Karya, Wakil Wali Kota Tangsel Buka Lomba TTG ke-14

BACA JUGA : Kejagung Sita Sejumlah Barang-Bukti Kasus Korupsi Impor Emas

2. Bidang Pidana Umum, Dalam penanganan perkara tindak pidana umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima 994 SPDP dari Penyidik Kepolisian. Adapun jumlah perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, dilakukan penuntutan dan mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht) sejumlah 510 perkara. Adapun jenis perkara tindak pidana umum yang dominan ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2023 adalah perkara tindak pidana terkait orang dan harta benda (seperti pencurian dan kekerasan) serta tindak pidana narkotika.

Dwi  juga menambahkan, guna menyelesaikan perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan

kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, maka sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tehadap 7 (tujuh) perkara tindak pidana umum yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut,

BACA JUGA:  Rakor Validasi KPM MBG di Cikarang Barat: BGN dan Muspika Perkuat Sinergi Program Makan Bergizi Gratis, Camat Tekankan Akurasi Data Penerima Manfaat

1) Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 2) Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (Lima) tahun. 3) Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000. 4) Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka kepada korban. 5) Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Tersangka; serta. 6) Masyarakat merespon positif.

Adapun jumlah perkara tindak pidana umum yang dilakukan oleh Anak (belum berusia 18 tahun) sebanyak 1 (Satu) perkara telah diselesaikan melalui mekanisme diversi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

3. Bidang Pidana Khusus, untuk tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan 6 (Enam) penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, 4 (empat) penyidikan perkara tindak pidana korupsi,

serta melakukan 3 (Tiga) Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Adapun jumlah perkara tindak

BACA JUGA:  Pemprov Banten Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

pidana korupsi yang telah di eksekusi adalah sebanyak 5 (Lima) perkara. Selain itu, ada 9 (Sembilan) penuntutan dan 4 (empat) eksekusi perkara tindak pidana perpajakan. Dan juga 7 (Tujuh) penuntutan dan 4 (empat) eksekusi perkara tindak pidana cukai. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian Negara sejumlah Rp. 1.356.670.382,19 .serta meralisasikan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi sejumlah Rp. 973.026.000.

Dan berdasarkan hasil rapat kerja daerah di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk peringkat terbaik di Kejaksaan Kabupaten Bekasi ini mendapatkan peringkat ke 2 untuk penanganan perkara korupsi,” pungkasnya. (Red)