Buron 3 Bulan, Oknum Ustaz Cabuli Santri  Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Kab Tangerang,koranpelita.co – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten menangkap oknum Ustadz berinisial NF setelah buron tiga bulan terbukti mencabuli santrinya yang masih dibawah umur

Tersangka NF,  Guru Agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Assalim Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, sempat buron selama kurang lebih 3 bulan dengan berpindah pindah tempat persembunyian.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N.Yusuf mengatakan, tersangka NF diamankan oleh petugas di tempat persembunyian nya, yakni di Karawang, Jawa Barat, Senin (11/12/2023).

Sebelumnya, pelaku ini dilaporkan salah satu orang tua santri karena melakukan perbuatan cabul kepada anaknya (Korban).

“Orang tua korban melaporkan perbuatan NF pada  bulan September,” sebutnya.

BACA JUGA:  91 ekor Sapi dan 172 ekor Kambing Qurban dari Korbrimob Kelapa Dua

Arief mengatakan, berdasarkan  laporan tersebut pihaknya langsung berupaya mengumpulkan bukti cukup dan juga bukti tambahan, untuk bisa mempersangkakan pelaku NF.

Modus operandi jelasnya, atas dasar kedekatan, dimana saat waktu atau jam istirahat, NF mengeksploitasi  tubuh anak didiknya tersebut.

“Tersangka mengaku korban nya baru 1 anak,” terangnya seraya menegaskan pihkanya akan  menggali kembali keterangan dari tersangka, ditambah dengan pemeriksaan ahli Psikolog untuk mengetahui modus lain yang dimiliki pelaku.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 dan atau 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal nya 15 tahun penjara, ditambah 1/3 masa ancaman. (*/sul).

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup