Kab Tangerang,koranpelita.co – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten menangkap oknum Ustadz berinisial NF setelah buron tiga bulan terbukti mencabuli santrinya yang masih dibawah umur
Tersangka NF, Guru Agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Assalim Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, sempat buron selama kurang lebih 3 bulan dengan berpindah pindah tempat persembunyian.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N.Yusuf mengatakan, tersangka NF diamankan oleh petugas di tempat persembunyian nya, yakni di Karawang, Jawa Barat, Senin (11/12/2023).
Sebelumnya, pelaku ini dilaporkan salah satu orang tua santri karena melakukan perbuatan cabul kepada anaknya (Korban).
“Orang tua korban melaporkan perbuatan NF pada bulan September,” sebutnya.
Arief mengatakan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung berupaya mengumpulkan bukti cukup dan juga bukti tambahan, untuk bisa mempersangkakan pelaku NF.
Modus operandi jelasnya, atas dasar kedekatan, dimana saat waktu atau jam istirahat, NF mengeksploitasi tubuh anak didiknya tersebut.
“Tersangka mengaku korban nya baru 1 anak,” terangnya seraya menegaskan pihkanya akan menggali kembali keterangan dari tersangka, ditambah dengan pemeriksaan ahli Psikolog untuk mengetahui modus lain yang dimiliki pelaku.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 dan atau 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal nya 15 tahun penjara, ditambah 1/3 masa ancaman. (*/sul).



