Lampung Tengah, Koranpelita.co – Sekolah Dasar Negeri 1 (SDN 1) Kesuma Dadi dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Lampung Tengah, diduga sengaja tidak transparan dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melanggar Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Rabu, (08/11/2023).
Amatan media di lapangan, di SDN 1 Kesuma Dadi sama sekali tidak terpasang papan informasi pengelolaan dana BOS , bahkan Dewan guru mengaku tidak tahu menahu tentang hal itu.
Diketahui Anggaran Dana Bos SD negeri 1 Kesuma Dadi tahun 2023. Anggaran Dana Bos 2023. TAHAP 1. Rp 144.290.000. Jumlah dana yang diterima sekolah. Sedang Disalurkan. Status Jumlah Siswa Penerima 307. Tanggal Pencairan 21 Maret 2023. Rincian Penggunaan. penerimaan Peserta Didik baru. Rp 1.560.000. pengembangan perpustakaan. Rp 36.224.600. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 6.033.500. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran. Rp 13.219.400. Administrasi kegiatan sekolah Rp 19.264.500. Langganan daya dan jasa Rp 300.000. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah. Rp 985.000. Penyediaan alat multi media pembelajaran. Rp 3.130.000. Pembayaran honor. Rp 63.300.000. Total Dana Rp 144.017.000
BACA JUGA : Wujud Sinergitas, Polres Lampung Tengah Teken Perjanjian Kerjasama Lapas Kelas II B Gunung Sugih
Anggaran Dana BOS. TAHAP 2. Rp 144.290.000. Jumlah dana yang diterima sekolah Sedang Disalurkan. Status Jumlah Siswa Penerima. 307. Tanggal Pencairan. 19 September 2023. Pengembangan perpustakaan Rp 7.455.000. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Rp 7.031.000. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran. Rp 8.961.500. Administrasi kegiatan sekolah. Rp 6.645.500. Langganan daya dan jasa Rp 375.000. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.Rp 3.860.000. Penyediaan alat multi media pembelajaran. Rp 9.140.000. Pembayaran honor. Rp 28.950.000. Total Dana Rp 72.418.000.
Seluruh sekolah di Kabupaten Lampung Tengah, pPovinsi Lampung, wajib memasang papan informasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Sekolah wajib memasang papan penggunaan dana BOS agar lebih transparan dalam pengalokasiannya, papan Informasi diperlukan agar khalayak khususnya wali murid dapat mengetahui, tidak menutup kemungkinan penerima dana bos setiap tahunnya ada perubahan terhadap data jadi skala penerima, dapat terlihat di Papan Informasi tersebut,” jelas, ”Wawan Anggriawan SH, LSM LP2I kepada awak media, Rabu (8/11/2023).
Lanjut Wawan menyampaikan Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan.
“Karena kita tidak ingin ada pihak sekolah atau tim BOS yang harus berurusan dengan penegak hukum,” kata dia.
Harus transparan dan akuntabel juga jadi hal yang wajib dilakukan sekolah dalam pengelolaan dana BOS.
“Jangan sampai ada penggunaan atau peruntukannya yang disembunyikan,” terang Wawan Anggriawan SH.
Sementara itu, kepala sekolah (KN) dan bendahara sekolah (HJ) dan (KY) Ketua komite tidak ada ditempat, saat dihubungi via telepon/WA 0813-7791**** Keadaan aktif namun tidak di balas.
Sampai berita ini diterbitkan pihak tim bos tidak dapat dikonfirmasi, tim akan berupaya menggali informasi penggunaan dana bos di SDN 1 Kesuma dadi. (Subari).



