Serang,koranpelita.co – Personel Polresta Serang Kota Polda Banten mengamankan lima pelajar berikut barang bukti sajam yang diduga digunakan untuk tawuran pada Rabu (1/11/2023) malam.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Kompol. Hengki Kurniawan mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan oleh anggota Polresta Serang Kota yang sedang melakukan patroli rutin di sekitar Jalan Simpang Cikutuk, Cipocok Jaya. Saat itu polisi melihat sekelompok pelajar yang sedang berkumpul di depan sebuah warung kopi yang mencurigan lalu dilakukan pemeriksaan,” ucapnya, Kamis (2/11/2023).
BACA JUGA : Polda Banten Cek Kesiagaan Personel Pengamanan KPU di Lebak
Melihat gelagat yang mencurigakan, lanjut Hengki, Polisi pun menghampiri kelompok pelajar tersebut, dan saat digeledah polisi menemukan dua buah celurit di dalam tas salah satu pelajar.
“Kelima pelajar tersebut kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari kelima pelajar tersebut 2 sudah di tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk aksi tawuran dan untuk 3 lainya masih dalam pemeriksaan serta pendalaman,” ujar Hengki.
Pelaku berinisial AF (17) seorang pelajar beralamat di perumahan nagara lestari, dan PR (20) seorang pelajar warga kampung Cijeruk Kota Serang.
“Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 2 buah senjata tajam jenis Celurit dan 1 sepeda motor yang digunakan pelaku. Dua Pelaku dikenakan Undang-undang darurat no 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1),” terang Hengki.
Terakhir Hengki mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan anak-anaknya, dan kami Polresta Serang Kota akan terus melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi terjadinya tawuran pelajar,” ucap Kasat Reskrim Polresta Serang Kota. (*/sul).



