KORANPELITA.CO – Reda Manthovani, S.H., M.H., LLM.S.KOM., resmi menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) usai dilantik Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, melantik pada Selasa 31 Oktober 2023 di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengatakan bahwa Reda adalah sosok yang cerdas dan berdedikasi tinggi.
“Saya kira Reda sosok yang cerdas dan berdikasi tinggi dalam urusan internal kejaksaan. Tak salah jika dia diangkat Jaksa Agung sebagai Jamintel,” kata Jerry, Jakarta, Minggu (5/11/2023).
Lebih lanjut, Direktur P3S ini mengatakan, memang sosok yang bersih seperti beliau layak duduk sebagai orang nomor 3 di Kejaksaan Agung.
Jerry juga mengungkapkan dalam hal pengangkatan tetap sudah melalui SOP yang kuat bahkan selektif.
“Pejabat yang duduk di posisi ini sudah melalui tahapan dan seleksi dari Jaksa Agung dan para penasehat Jaksa Agung,” ungkapnya.
“Apalagi sebelumnya, posisi beliau sebagai Kejati DKI Jakarta bukan kaleng-kaleng. Jadi saya kira sudah teruji dan sesuai jenjang bukan pelantikan tiba saat tiba akal,” terangnya.
“Jaksa Reda juga bakal punya prestasi duduk di posisi ini. Kedepan saya yakin kehadiran Reda sebagai Jamintel akan memperkuat substansi Kejagung,” tandasnya.
Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin telah melakukan rotasi pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), diantaranya adalah Reda Manthovani. Burhanuddin menyebut mutasi dan rotasi ini merupakan hal wajar untuk penyegaran organisasi.
Reda Manthovani yang sebelumnya adalah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pria kelahiran Jakarta 20 Juni 1969 ini menyelesaikan Pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992), S2 di Faculte de Droit de l’UniversitedAix, Marseille III France (2001 – 2002). Selanjutnya, gelar S3 didapat dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Sebagai informasi, Reda Manthovani menjabat sebagai Jamintel, yang sebelumnya pejabat lama adalah Amir Yanto. Selanjutnya, Amir Yanto akan dilantik sebagai Kepala Badan Perampasan Aset Kejaksaan RI setelah diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Perampasan Aset Kejaksaan RI. (er)