Apakah Kejagung Punya Nyali Tangkap Menpora Dito dan Komisi I DPR RI?

Anthony Budiawan, Managing Director PEPS.

KORANPELITA.CO – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi yang disebut-sebut dipersidangan menerima Rp 40 miliar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.  Achsanul Qosasi kini ditahan di rumah tahan (Rutan) cabang Kejagung, Salemba, Jakarta Pusat.

Selain Achsanul Qosasi, dalam sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/10) lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga blak-blakan mengatakan aliran duit itu mengalir juga ke Komisi I DPR, Menpora Dito Ariotedjo. Aliran ke Komisi I DPR melalui Nistra Yohan sebanyak Rp 70 miliar, sementara Menpora Dito diduga terima Rp 27 miliar. Kendati, Menpora Dito telah membatahnya di muka persidangan itu.

BACA JUGA:  Jaga Jakarta On The Spot, Cara Polres Metro Tangerang Kota Mendengar Keluhan Warga dari Dekat

Dalam kasus ini Achsanul Qosasi disebut tidak sendiri. “Mungkin Achsanul tidak sendiri. Hasil audit laporan keuangan pemerintah 2021 mengatakan progres pembangunan BTS capai 4197 BTS dari target 4200, atau 99,93 persen,” ujar Anthony Budiawan, Managing Director Political Economic and Policy Studies (PEPS), melalui sambungan teleponnya, Jakarta, Jum’at (3/11/2023).

Lebih lanjut Anthony menwjelaskan bahwa laporan ini tidak benar, manipulatif atau mengandung unsur penipuan. “Faktanya, pembangunan BTS ketika itu diberitakan hanya sekitar 985 BTS. Karena itu, periksa kemungkinan keterlibatan semua anggota tim audit BPK lainnya,” jelasnya.

Rezim ini, tambah Anthony, begitu sangat rusak. Anggota BPK yang seharusnya mengamankan uang negara malah ikut merampok uang negara.

BACA JUGA:  Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Desak Usut Jual Beli Titik Program MBG

“Mereka pantas dihukum berat. Melakukan korupsi di masa pandemi bisa dihukum mati,” tandasnya.

Harapan Anthony kepada Kejaksaan Agung, agar para pejabat tinggi lainnya yang sempat disebut di dalam persidangan kasus Korupsi BTS 4G Kominfo ini segera diperiksa.

“Seperti menteri atau anggota DPR yang terbukti ada kaitannya dengan kasus inj, segera diperiksa, ditangkap dan ditahan kalau memang bersalah,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Achsanul Qosasi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dengan penerimaan uang senilai Rp40 miliar menyangkut posisinya sebagai anggota BPK dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo pada hari Jumat (3/11) kemarin. (red1)

Redaktur 1
Latest posts by Redaktur 1 (see all)
BACA JUGA:  Lagi ,Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Kemendagri, Masuk Tiga Besar Regional Jawa-Bali