Banten,koranpelita.co – Polda Banten menandatangani MoU Pengawasan dan Penegakkan Hukum Perusahaan Pertambangan pada Objek Pasca Tambang bersama Pemerintah Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten dan Inspektorat Tambang KESDM , berlangsung di aula serbaguna Polda Banten, Jumat (20/10/2023).
Penandatanganan MoU dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi PJU Polda Banten, PJ Gubernur Banten Al-Muktabar, Kajati Banten Didik Farkhan, perwakilan Kementrian ESDM RI, Kasatreskrim Jajaran Polda Banten dan peserta.
PJ Gubernur Banten Al-Muktabar mengatakan, penandatanganan MoU terkait aspek pertambangan, tentang Penegakkan hukum.
Al-Muktabar menjelaskan perlu diterapkannya langkah untuk kita menuju go green pasca melakukan penambangan. “Pasca melakukan penambangan maka diperlukan berbagai langkah untuk kita menuju go green sehingga dalam MoU ini nantinya aktivitas pemerintah Provinsi dan kegiatan ini akan dipersembahkan kepada masyarakat,” ucap Al-Muktabar.
“Dan ini adalah proses projek perubahan dimana dalam hal ini Dirkrimsus mengikuti Diklat PIM I, untuk projek perubahan yang tentu diharapkan inovatif dan langkah-langkah terstruktur untuk menyelesaikan berbagai hal, utamanya dalam kerangka ini adalah aspek pertambangan,” tambah Al-Muktabar.
BACA JUGA : Kejagung Kawal 27 PSN dengan Nilai Pekerjaan Rp14,980 T
“Pemerintah daerah tentu perlu menindak lanjuti bisa dalam bentuk peraturan Gubernur atau keputusan Gubernur tentang langkah teknis implementatif dari apa yang direkomendasikan dari projek perubahan ini,” tambahnya.
Al-Muktabar mengatakan pemerintah memerlukan kolaborasi dalam Penegakkan hukum terhadap penambangan. “Pemerintah tentunya memerlukan kolaborasi dalam Penegakkan hukum terhadap ini bersama Polda Banten, Kajati Banten untuk bisa mendapatkan apa yang jadi konteks teknis dari kerangka kerja pertambangan itu sendiri,” harap Al-Muktabar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, dengan adanya kegiatan ini bisa menjalin silaturahmi dan melakukan Penegakkan permasalahan pada pertambangan. “Dengan adanya MoU ini dapat terjalin silaturahmi dan bisa melakukan penegakkan hukum perusahaan pertambangan pada objek pasca tambang,” ucapnya. (*/sul).



