
KORANPELITA.CO – Aksi para pendemo di PT. Pelita Enamel Industry (PT.Pelita EI) yang berlangsung sejak beberapa hari yang lalu dan masih berlangsung hingga hari ini, Banten, Jum’at (6/10/2023) kini mendapat sorotan dari aktivis.
Ergat Bustomy, salah satu aktivis yang juga Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) ikut menyikapi situasi yang terjadi di halaman komplek industri PT. Pelita EI.
“Aksi demonstrasi yang dilakukan mantan karyawan PT. Pelita EI telah mengundang kontroversi dan perdebatan. Sejauh mana seseorang atau kelompok bisa menuntut hak mereka tanpa menginjak hak orang lain?,” jelas Ergat kepada redaksi melalui sambungan selulernya, Jumat (6/10/2023).
Menurut Ergat, persoalan yang sedang terjadi tersebut menggarisbawahi pentingnya beberapa aspek dalam tatanan negara kita, yakni menuntut hak dengan bijak, kepastian hukum, dan pemisahan fungsi serta tanggung jawab institusi.
“Demonstrasi, sebagai wujud ekspresi dan kebebasan berpendapat, memang mendapat jaminan konstitusional melalui UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998. Namun, aksi yang diambil oleh para pendemo tersebut—seperti merusak dan menyandera kendaraan, mengintimidasi serta melukai karyawan, dan bahkan salah sasaran dengan menahan kendaraan milik penyewa gudang—telah menyimpang dari batasan yang seharusnya ditaati,” ujarnya.
Tindakan tersebut bukan hanya merugikan PT. Pelita EI, tetapi juga pihak-pihak lain yang tidak terkait dengan konflik internal perusahaan tersebut. “Disini, penting untuk membedakan antara menuntut hak dengan cara yang sah dan merampas hak orang lain dalam prosesnya. Menuntut hak memang adalah wujud dari demokrasi, namun dalam pelaksanaanya harus dilakukan dengan tetap menghormati hak dan kebebasan individu lain. Hal inilah yang akan mencerminkan perilaku masyarakat yang beradab. Dalam hal inilah unsur penegakan hukum harus senantiasa hadir untuk memastikan bahwa setiap individu, baik yang menuntut haknya maupun yang pihak-pihak lain, semuanya mendapatkan perlindungan dan keadilan,” paparnya.
Setiap warga negara harus merasa yakin bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas dan adil. Kejadian di PT. Pelita EI menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan sejauh mana kepastian hukum dapat dijamin di Indonesia.
Ergat meneruskan, setiap warga negara harus merasa yakin bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas dan adil. Kejadian di PT. Pelita EI menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan sejauh mana kepastian hukum dapat dijamin di Indonesia.
“Menuntut hak boleh saja, namun pastikan itu dilakukan dengan cara yang benar dan tidak merugikan pihak lain, apalagi dengan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua,” tutup Ergat.
Sementara itu pengaraca perusahaan PT. Pelita EI Henny Karaenda, redaksi mencoba menanyakan perkembangan laporan yang telah dibuat olehnya pada 22 September 2023 lalu. “Belum ada perkembangan apapun dan saya masih menunggu panggilan dan SP2HPnya,” jawab Henny ketika ditanya bagaimana perkembangan hasil laporan dirinya ke Polda Banten atas perlakuan kekerasan pada dirinya dan kerusakan pada mobil Henny.
Dari laporan tersebut Henny melaporkan AT beserta rekan-rekannya. Sampai berita ini diturunkan, redaksi belum mendapat informasi dari Polda Banten. (red1)


