Lebak, koranpelita.co – Pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) roda dua atau pun lebih yang masuk atau melewati Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, mengeluh pasca diberlakukannya Perbup Lebak Nomor 37 Tahun 2022 sebagai penjabaran dari Perda Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2010 Retribusi Jasa Umum, yang dimulai sejak 1 Agustus 2023 lalu.
Berbagai komentar dari sejumlah warga Rangkasbitung dan dunia medsos, mengkritisi kebijakan Pemda Kabupaten Lebak ditengah sulitnya perekonomian masyarakat.
Sebagai OPD pelaksana dari pungutan retribusi parkir di seputar pasar Rangkasbitung, adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak (Disperindag).
“Kalo cuma lewat juga harus bayar?..gelooo, sih menurut gua mah ga masuk otak,” celetuk nadakhairunn di akun instagram. Terus ada lagi yang nyeletuk, “Kemaren cuman lewat doang, malah “neng, neng bayar”. Padahal cuma lewat doang abis dari Kampung Empang anterin anak sekolah agama wkwkwkwkw”, celetuk asyfasftri, ada juga yang comment, “hayo bae lewat doang geh bayar pohara,” tulis wikwikers travelling.
Sementara H. Eli (45 Tahun) warga Narimbang, Rangkasbitung, mengaku tak habis pikir dengan kebijakan Pemda Lebak memberlakukan tarif retribusi parkir ditengah sulitnya ekonomi, sekalipun berdalih untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Uang kepada pengendara Ranmor saat masuk ke area pasar Rangkasbitung, baru pintu palang dibuka. Masa orang lewat ke pasar pake kendaraan motor harus bayar atau misalnya, suami nganter istri ke pasar dengan cara drop out, juga harus bayar. Ini kan kebijakan yang berlebihan.
“Piraku liwat ka pasar bae kudu bayar, kabina-bina amat,” (masa iya lewat ke pasar saja harus bayar, kelewatan..) kata H Eli dengan dialek bahasa Sunda, dengan nada kesal.
Kalaupun mau diterapkan, kata H. Eli, sebaiknya secara bertahap dan biaya retribusi di pungut dipintu keluar. Di daerah lain, di pusat perbelanjaan mall misalnya, kalo hanya drop out atau kurang dari lima menit gratis alias free tidak kenakan biaya. “Ini kebijakan parkir masuk Pasar Rangkasbitung aneh-aneh saja”, jelasnya kepada media ,Jumat (4/8/2023).
BACA JUGA : 13 Bidang Tanah Aset Heru Hidayat Giliran Disita Kejagung
Pantauan di lapangan, keluhan masyarakat Rangkasbitung khususnya, mulai tanggal 1 Agustus 2023. Masyarakat dari arah Jalan RT. Hardiwinangun (Jalan Pahlawan) tidak bisa masuk ke jalan Tirtayasa (Pasar Rangkasbitung), karena sedang ada peningkatan jalur kereta api dan pembangunan Stasiun Rangkasbitung.
Jalan dari arah itu di tutup total. Pengguna jalan harus harus memutar melalui Kp.Leuwiranji, Jalan Sunan Kalijaga dan dirasa cukup jauh.
Pasar Rangkasbitung nampak begitu semrawut dan ditambah lagi dengan adanya aturan parkir retribusi, ditengah kondisi ekonomi sulit.
“Yang lebih menjengkelkan, begitu mau masuk ke pasar di pintu masuk diminta duit, saat parkir didalam pasar juga di minta duit lagi sama juru parkir.
Jadi masyarakat bayar double. Bayar ke petugas Pemda dan bayar juga ke pengelola parkir di dalam pasar,” kata H Eli dengan nada kesal.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Banten, sejak awal Agustus 2023 mulai memberlakukan tarif retribusi bagi pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) yang memasuki kawasan pasar Rangkasbitung.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Lebak, Yani, mengatakan, setiap pengendara Roda 2 maupun Roda 4 yang memasuki kawasan pasar Rangkasbitung dikenakan tarif retribusi penitipan kendaraan.
Kebijakan itu berlaku sejak awal bulan Agustus 2023 sesuai dengan Perda Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2010 yang dijabarkan dalam Perbup Lebak Nomor 37 Tahun 2022.
“Ya benar, setiap kendaraan yang masuk ke kawasan pasar dikenakan tarif sebesar Rp 2. 000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil,” jelas Kabid Yani, saat ditemui di kantor Disperindag.
Menurutnya, penerapan tarif retribusi titip kendaraan yang masuk ke kawasan pasar Rangkasbitung merupakan bagian dari percobaan sosialisasi akan diterapkannya sistem parkir elektronik atau e-parkir pada bulan September 2023 mendatang.
Menurut Yani, kebijakan tersebut tentunya merupakan salah satu langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ini juga karena pengelolaan parkir khususnya di kawasan pasar Rangkasbitung berjalan lebih baik dan tidak berantakan.
BACA JUGA : Pj. Gubernur Banten Hadiri Rakor Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023
Dijelaskan Yani, bagi para pedagang di pasar Rangkasbitung atau pengendara ojek disarankan agar menggunakan member. Sehingga biaya parkir kendaraan tidak sama dengan pengguna kendaraan atau yang menitip kendaraan masyarakat umum di kawasan pasar Rangkasbitung seperti pada pedagang.
Sementara, Asisten Daerah (Asda II) Ajis Suhendi, menjelaskan, untuk kebijakan yang disosialisasikan Disperindag Lebak untuk penerapan tarif kendaraan masuk pasar Rangkasbitung bagi pedagang pasar atau ojek online itu akan dikenakan Tarif Member sebesar Rp10.000/Perbulan. (man).