Para Petani Kecewa, Segel Kantor UPTD SDA Wilayah V Malimping Kabupaten Lebak

Lebak, koranpelita.co – Para petani di Kabupaten Lebak Banten melampiaskan kekecewaan mereka dengan menyegel kantor UPTD SDA Wiayah V Kabupaten Lebak, Provinsi Banten di Kecamatan Malingping untuk kali kedua, Rabu (2/8/2023).

Sebelum menyegel Kantor UPTD SDA  Wilayah V  para petani bersama Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK-KNPI) Kecamatan Malingping, dan Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) menggelar orasi dengan teriak memekak ini dilancarkan lantaran aksi unjuk rasa sebelumnya dilakukan pada  Kamis,(20/7/2023) belum ada respon

Para pengunjuk rasa memasang berbagai tulisan di kantor UPTD tersebut  diantaranya: “Kantor Ini Disegel Petani dan Rakyat”, “Irigasi Tak Terawat Rakyat Melarat”, “Copot Pejabat Tak Becus Kerja”, dan tulisan lainya.

Aksi unjuk rasa, dimulai sekitar pukul 13.45 WIB  dan di kawal aparat Polri  ini sebagai buntut dari kekecewaan yang sudah lama sehubungan saluran irigasi Cilangkahan II  yang seharusnya berfungsi mengairi pesawahan rakyat, namun sejak beberapa tahun terakhir ini  airnya tidak mengalir. Kondisis saluran irigasi tersebut ditumbuhi semak belukar dan nampak tidak terawat.

Ketua KNPI Malingping, M. Febi Firmansyah, menyampaikan beberapa tuntutan para petani,  sehubungan status saluran irigasi Cilangkahan II  yang seharusnya bisa mengairi pesawahan di Desa Sukaraja, Desa Cilangkahan dan Desa Sukamanah, sudah lama terbengkalai tidak terawat. Akibatnya, terjadi krisis  pasokan air ke pesawahan petani dan menyebabkan  gagal panen.

“Tuntutan perbaikan saluran irigasi tersebut sudah disampaikan pada Tahun 2022 lalu, namun hingga kini belum ada realisasi. Saluran Irigasi  Cilangkahan II, sudah beberapa tahun tidak pernah dilakukan pemeliharaan ataupun perbaikan,”tegas Febi.

Oleh sebab itu, Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK-KNPI) Kecamatan Malingping bersama Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) dan para petani, menuntut  kesungguhan  Dinas PUPR Kabupaten Lebak, untuk peduli dengan nasib petani dengan cara memperbaiki saluran irigasi Cilangkahan II.

Sementara Hendrik dan  Alif,  bahwa tidak berfungsinya saluran irigasi Cilangkahan II yang seharusnya bisa mengairi pesawahan petani di Desa Sukaraja, Desa Cilangkahan dan Desa Sukamanah, sangat berdampak  pada menurunnya produksi pertanian dan perekonomian para petani.

Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Lebak, H. Dade Yan Apriyandi, mewakili Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, yang hadir ditengah masa pengunjuk rasa dan menerima untuk audience, menjelaskan, bahwa berkenaan dengan tuntutan para petani adanya perbaikan saluran Irigasi Cilangkahan II, sehingga pasokan air bisa sampai ke areal pesawahan, sudah dalam perencanaan Dinas PUPR Lebak.

“Sesuai dengan hasil pengecekan dilapangan, saluran irigasi sudah banyak yang rusak, karena saluran irigasi ini dibangun pada tahun 1990-an  melalui Proyek Irigasi Teluk Lada. Bangunan induk masih kondisi baik dan berfungsi,”katanya.

BACA JUGA : Kejagung Siap Tunjuk Jaksa yang akan Tangani Kasus Panji Gumilang

Sementara di beberapa ruas aliran saluran irigasi sudah banyak terjadi sedimentasi. Selain itu,  terdapat penyempitan sejak adanya pembangunan perumahan di daerah Simpang, Cilangkahan. Bahkan  di pertengahan ruas saluran terdapat armco yang  berada dibawah kedalaman tanah 5-10 meter dan tidak bisa dilalui aliran air.

“Pasokan air di Daerah Irigasi  Cilangkahan II adalah sisa atau air buangan dari DI Cilangkahan I yang posisinya berada di hulu. Untuk merehabilitasi saluran irigasi Cilangkahan II, diperlukan biaya yang cukup besar. Kami akan segera membuat perencanaan dan melakukan pemetaan kembali, termasuk perhitungan biaya yang diperlukan, sehingga  saluran irigasi tersebut dapat diperbaiki,”kata Dade

Menurut nya, Daerah Irigasi (DI) yang menjadi kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Lebak sebanyak 463 DI yang tersebar di berbagai wilayah. Pemerintah Kabupaten Lebak, setiap tahunya baru mampu memelihara dan memperbaiki sekitar 20 daerah saluran irigasi. Itupun dengan anggaran dengan kisaran antara Rp 300 juta – Rp500 juta. Dengan  jumlah daerah irigasi sebanyak 463 saluran, maka diperlukan 20 tahun,” sebut Dade.

Meski begitu ucapnya lagi,  Pemkab Lebak melalui Dinas PUPR akan terus berupaya untuk bisa merealisasikan tuntutan para petani, yang diawali dengan mekanisme dan perencanaan dan perhitungan kebutuhan anggaran. (man)