Minta 1 Milyar, 10 Pelaku Pemerasan Tamu Hotel di Kota Tangerang Ditangkap

Kota Tangerang,koranpelita.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengamankan 10 pelaku pemerasan yang beraksi di salah satu hotel dan tempat hiburan di Kota Tangerang.

Pelaku diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah tamu yang menginap di hotel di wilayah Kota Tangerang.

Penagkapan berawal dari laporan  masyarakat melalui Hotline 110 dan Laporan Polisi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait adanya peristiwa dugaan yang dilakukan oleh sekelompok orang pada Jumat ((4/8/2023) ,sekitar pukul 20.00 WIB, langsung  ditindaklanjuti,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreksrim) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Rabu (9/8/2023).

Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Benar saja, di Perumahan Victoria Park Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang korban berinisial KT tengah dikelilingi oleh sekelompok orang terduga pelaku sedang mengancam serta melakukan pemerasan.

BACA JUGA:  Diduga Ada Manipulasi Ijin, Warga Kertarahayu Tolak TPU Komersial 

“Kesepuluh terduga pelaku langsung diamankan, mereka berinisial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) dan SH (26) merupakan seorang wanita,” ungkap Rio.

Adapun modus operandinya, para pelaku tersebut menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu Hotel di wilayah Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang. Kemudian mengikuti calon korban yang dipilih secara acak untuk diperas secara bersama-sama.

“Mereka berkomunikasi melalui grup whatsapp “My Love” dan dibagi menjadi beberapa tim. Setelah korban menurunkan wanita kenalannya usai dari hotel, para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke Kepolisian dan akan dimuat di Media,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Diduga Ada Manipulasi Ijin, Warga Kertarahayu Tolak TPU Komersial 

BACA JUGA  : Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Pegawai Honorer Tersangka Korupsi Penataan Aset Kimtrans Bangka Barat

Tak tanggung-tanggung, para pelaku ini meminta uang sebesar 1 Milyar kepada korban. Namun, ditawarkan korban Rp 5 juta, akan tetapi para pelaku itu tidak mau. Akhirnya antara para pelaku dan korban sepakat dengan harga Rp 350 juta, saat hendak bertransaksi polisi langsung melakukan penangkapan.

“Dari penangkapan ini ternyata terdapat 4 korban lain dari TKP berbeda dan sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan total kerugian Rp 40juta 900ribu,” paparnya.

Pasal yang disangkakan yakni 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

BACA JUGA:  Diduga Ada Manipulasi Ijin, Warga Kertarahayu Tolak TPU Komersial 

“Kami mengimbau masyarakat bila telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku ini silahkan melapor. kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lain,” pungkasnya.

Yang menarik dari kasus pemerasan ini, para pelaku mengaku wartawan dilengkapi ID Pers  sedang dikembangkan oleh  penyidik, semoga terungkap. (*/sul).