Dua Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Amankan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung

Lebak,koranpelita.co – Hanya membutuhkan waktu  2 X 24 jam, Tim Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak berhasil menangkap Pelaku kasus tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis di wilayah Hukum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan tindak Pidana Penipuan dengan modus Hipnotis terhadap korban ER (55) warga Rangkasbitung  ke Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak,  Sabtu (5/8/2023).

Kapolsek menyebut,  selain 2 pelaku yang sudah diamankan masih ada satu pelaku lagi  masih dalam pengejaran petugas.

Kedua pelaku yang diamankan inisial  RR (49) dan FR (43) warga Tanggerang  da satu orang pelaku lagi inisial SD masih dalam pengejaran. Para  pelaku melakukan aksinya dengan cara menukarkan  mata uang asing Rubbel dengan emas milik korban.

BACA JUGA:  Polda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-74 Grup 1 Kopassus

Modus operandi sebut Kapolsek, membujuk, merayu dan berkata bohong kepada korban, sehingga korban mau menyerahkan barang berharga miliknya berupa cincin emas 24 karat seberat 10 gram dan uang tunai sebesar Rp16.000.000 berikut dengan harta lainnya.

Kapolsek juga Pipih juga mengungkapkan barang bukti yang telah berhasil diamankan dari para pelaku ,  1 unit kendaraan R4 merk Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2017 beserta STNK, uang mata asing Rubel Rusia, 4 empat Ikat uang mainan pecahan Rp100.000 senilai 10 juta perikat, 1 ikat uang mainan pecahan Rp50.000 senilai 5 juta, pakaian yang digunakan pelaku RR pada saat melakukan tindak pidana penipuan, 4 buah Id card palsu, dan kartu nama warna coklat bertulisan ESCO drill oil Co Ltd.

BACA JUGA:  Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan

BACA JUGA : Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Pegawai Honorer Tersangka Korupsi Penataan Aset Kimtrans Bangka Barat

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Webri Rizal menambahkan,  barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, 1 buah cincin emas 24 karat seberat 10 gram milik korban dari pegadaian yang telah digadaikan oleh pelaku.

Terakhir Webri menyampaikan pelaku dijerata dengan  Pasal 378 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*/sul).

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang