Lebak,koranpelita.co – Hanya membutuhkan waktu 2 X 24 jam, Tim Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak berhasil menangkap Pelaku kasus tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis di wilayah Hukum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan tindak Pidana Penipuan dengan modus Hipnotis terhadap korban ER (55) warga Rangkasbitung ke Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak, Sabtu (5/8/2023).
Kapolsek menyebut, selain 2 pelaku yang sudah diamankan masih ada satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas.
Kedua pelaku yang diamankan inisial RR (49) dan FR (43) warga Tanggerang da satu orang pelaku lagi inisial SD masih dalam pengejaran. Para pelaku melakukan aksinya dengan cara menukarkan mata uang asing Rubbel dengan emas milik korban.
Modus operandi sebut Kapolsek, membujuk, merayu dan berkata bohong kepada korban, sehingga korban mau menyerahkan barang berharga miliknya berupa cincin emas 24 karat seberat 10 gram dan uang tunai sebesar Rp16.000.000 berikut dengan harta lainnya.
Kapolsek juga Pipih juga mengungkapkan barang bukti yang telah berhasil diamankan dari para pelaku , 1 unit kendaraan R4 merk Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2017 beserta STNK, uang mata asing Rubel Rusia, 4 empat Ikat uang mainan pecahan Rp100.000 senilai 10 juta perikat, 1 ikat uang mainan pecahan Rp50.000 senilai 5 juta, pakaian yang digunakan pelaku RR pada saat melakukan tindak pidana penipuan, 4 buah Id card palsu, dan kartu nama warna coklat bertulisan ESCO drill oil Co Ltd.
BACA JUGA : Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Pegawai Honorer Tersangka Korupsi Penataan Aset Kimtrans Bangka Barat
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Webri Rizal menambahkan, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, 1 buah cincin emas 24 karat seberat 10 gram milik korban dari pegadaian yang telah digadaikan oleh pelaku.
Terakhir Webri menyampaikan pelaku dijerata dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*/sul).



