Sejalan Dengan MK, MA Tegas : Pengadilan Negeri Dilarang Menetapkan Pernikahan Beda Agama

Ilustrasi.

Artikel ini dibuat oleh Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., Pengamat Hukum – Guru Besar Fakultas Hukum Undip

Pierre Suteki.

KORANPELITA.CO – Sebagaimana diketahui, menikah beda agama sudah terang benderang kepastian hukumnya pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk melegalkan  pernikahan beda agama melalui Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022, perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

MK menilai tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya (2014). Selain itu, dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak beralasan menurut hukum. Dan MK juga berpendapat bahwa perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal saja, melainkan juga aspek spiritualitas agama dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan undang-undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara.

Faktanya, kendatipun telah jelas kepastian hukumnya berdasar putusan MK, ternyata kasus kawin beda agama di Indonesia sangat banyak. Bagaimana sebenarnya dalam pandangan hukum, pernikahan beda agama itu seperti apa? Untuk menjawab pertanyaan ini, ada 4 hal yang perlu diakukan sebagai argumen yang melatarbelakanginya, sebagai berikut:

Pertama, kita lihat dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, kita nilai dari Fatwa MUI. Fatwa MUI bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah. Hal itu dimuat dalam Fatwa MUI Nomor: 4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.

Ketiga, Putusan MK aturan soal menikah beda agama beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun MK hingga kini belum mengabulkan. Nikah beda agama tetap tidak diperbolehkan sesuai UU Perkawinan.

Upaya uji materi UU pernikahan sempat diajukan ke MK tahun 2014 yang lalu oleh sejumlah nama, yakni Damian Agata Yuvens, dkk. Fokus gugatannya pada pasal 2 ayat (1) UU ini, yang mengatur keabsahan pernikahan harus berdasarkan agama.  Ketentuan ini dianggap bertentangan dengan konstitusi karena membatasi ruang untuk mempraktikkan pernikahan beda agama yang oleh mereka dinyatakan sebagai hak asasi.

Melalui putusan No. 68/PUU/XII/2014, MK menolak permohonan tersebut. Pasal ini kembali digugat ke MK awal Februari lalu oleh E. Ramos Petege, pria Katolik yang ingin menikahi pacarnya yang muslimah.

Keempat, berdasar UU Adminduk No. 23 Tahun 2006 jo UU 24 2013. Ada terbuka utk mencatatkan perkawainan beda agama di Kantor Catatan Sipil dengan syarat sdh ada penetapan Pengadilan. Kantor Catatan sipil akan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

Kelima,  berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua MA, yang isinya memberi pedoman kepada pengadilan di lingkungan MA, terutama Pengadilan Negeri, untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. SEMA ini harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh para Hakim di seluruh Pengadilan di wilayah hukum Indonesia. Esensi dari SEMA ini juga sesuai dengan Konstitusi dan putusan MK yang menolak pengesahan perkawinan  beda Agama. Dengan SEMA ini maka, sifat terbuka perkawinan beda agama untuk dicatatkan di Kantor Catatan Sipil menjadi tertutup.

Oleh karena itu, kedua mempelai, hingga konselor pernikahan mengikuti aturan hukum hingga agama yang berlaku di Indonesia. Jadi kalau kita masih ada di Indonesia harusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia. Selain itu, perkawinan bukan semata urusan surat menyurat administratif belaka, melainkan juga terkait dengan kehidupan agama, apalagi negeri ini sudah mendeklarasikan diri sebagai religious nation state sebagaimana tertulis dalam Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945.

Ada yang menyebutkan jika pernikahan beda agama itu upaya pelegalan perzinahan. Apakah penyebutan ini dibenarkan? Sistem Islam sangatlah berbeda dengan demokrasi, di mana perkataan dan perbuatan seorang muslim  wajib terikat dengan hukum syara’, dia tidak bebas  melakukan semaunya begitu juga terkait dengan hukum pernikahan beda agama bahwa kaum muslim maupun muslimah  haram menikah dengan kaum musyrik, Allah SWT berfirman:

﴿وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ … ﴾

“Janganlah kalian menikahi para wanitam usyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak wanita Mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hati kalian. Jangan pula kalian menikahkan kaum musyrik (dengan para wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hati kalian. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya…” (QS: al-Baqarah [2]: 221).

Dengan demikian, perkawinan wanita mukmin dengan pria kafir adalah haram secara mutlak. Perkawinan pria mukmin dengan wanita musyrik (selain Yahudi dan Nasrani) juga haram.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lama menanggapi fenomena pernikahan beda agama. Sekitar tahun 1980-an banyak media massa memberitakan kasus pernikahan beda agama, terutama antara pemeluk Islam dan Kristen.

Majelis Ulama Indonesia akhirnya mengeluarkan fatwa tertanggal 1 Juni 1980 yang isinya larangan pernikahan campuran, baik antara wanita muslimah dengan laki-laki non muslim atau sebaliknya. Pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab pun dinyatakan haram, setelah mempertimbangkan mafsadahnya yang lebih besar dari maslahahnya.

Beberapa tahun kemudian, tanggal 30 September 1986, MUI mengeluarkan surat terbuka yang menyerukan agar orang Islam tidak menikah dengan orang yang berlainan agama dalam kondisi apapun. Surat terbuka ini merupakan jawaban dari surat yang dikirim Nasimul Falah, yang menanyakan status pernikahan antara bintang film Lydia Kandou yang beragama Kristen dengan Jamal Mirdad yang beragama Islam.  Surat tersebut juga merespon beberapa artikel di media, seperti Kompas, Pelita, dan Pandji Masyarakat.

MUI kembali mengeluarkan fatwa larangan pernikahan beda agama pada Musyawarah Nasional tahun 2005 dengan  fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005. Fatwa ini dikeluarkan untuk mempertegas fatwa sebelumnya dan merupakan jawaban atas opini yang secara gencar digulirkan oleh para aktivis liberal. Pada fatwa ini dinyatakan, pernikahan beda agama tidak hanya haram, tetapi juga tidak sah. Konsekuensinya, orang yang menjalaninya akan dinilai zina ketika melakukan hubungan suami istri.

Jadi, jelas sudah tentang kedudukan hukum kawin beda agama. Berdasar Fatwa MUI, Kaidah Fikih, UU Perkawinan serta Putusan MK 2023  dan SEMA No. 2 Tahun 2023 bahwa kawin beda agama selain tidak sah juga diharamkan. Titik.

Tabik…!!!

Semarang, Kamis: 20 Juli 2023.
(***)