Artikel ini dibuat oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
KORANPELITA.CO – Kasus korupsi pertambangan nikel ilegal di Mandiodo, Sulawesi Tenggara, masuk babak baru. Kasus korupsi, tepatnya perampokan nikel, perusak kawasan hutan dan lingkungan hidup, kini menyeret pejabat negara di Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dan Kejaksaan Agung.
Patut diduga, kasus korupsi dan perampokan nikel yang dilakukan Windu Ajie Sutanto, relawan Jokowi pada pilpres 2014, mempunyai beking kuat di Kementerian terkait serta pejabat penegak hukum.
Kalau tidak, kasus perampokan tersebut tidak bisa berjalan “langgeng” sampai sekian lama, sehingga mengakibatkan kerugian negara sampai puluhan triliun rupiah.
Dua pejabat K-ESDM, SM dan EVT, sudah ditetapkan dan ditahan Kejaksaan Agung. Keduanya mempunyai peran sangat strategis dalam perampokan nikel ini: data geologi dan evaluator RKAB.
SM adalah Kepala Geologi Kementerian ESDM dan Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral. Sedangkan EVT adalah Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.
Hampir bersamaan dengan itu, Kejaksaan Agung mencopot Raimel Jesaja dari jabatan Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), karena diduga menerima suap terkait kasus perampokan nikel ini.
Selain itu, ada dua pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus, beserta 1 orang Koordinator dan pegawai tata usaha dikenakan sanksi yang sama.
Pencopotan jabatan pejabat Kejaksaan Agung, tentu saja, tidak cukup. Kejaksaan Agung harus menyeret semua oknum yang terlibat perampokan nikel tersebut agar dihukum seberat-beratnya.
Karena, selain merampok kekayaan negara, mereka turut merusak hutan dan lingkungan hidup, serta memiskinkan rakyat.
Kejaksaan Agung perlu selidiki lebih dalam, siapa yang menjadi beking Windu Ajie Sutanto, sehingga bisa kendalikan pejabat di K-ESDM, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, serta Kejaksaan Agung.
Dalam kasus korupsi BTS 4G, Windu Ajie Sutanto diduga berperan menjadi makelar kasus untuk mengurus perkara korupsi, dengan menerima aliran dana Rp75 miliar. Windu Ajie Sutanto mengaku dekat dengan Jendral Polisi Bintang Dua, yang dikatakannya dapat menghentikan perkara korupsi BTS 4G.
Oleh karena itu, terkait perampokan nikel ini, Windu Ajie Sutanto, relawan Jokowi 2014, sangat mungkin sekali juga menjual pengaruh dan kedekatannya dengan kekuasaan.
Bisa jadi, Windu Ajie Sutanto mengaku sangat dekat dengan lingkungan istana untuk meredam Kejaksaan Agung, serta dekat dengan pejabat tinggi negara di Kemenko MarInves untuk kendalikan pejabat di K-ESDM.
Atau bisa saja Windu Ajie Sutanto hanya pion saja.
Untuk itu, Kejaksaan Agung wajib usut tuntas siapa boss Windu Ajie Sutanto sesungguhnya. Atau, bisa juga boss tersebut sekaligus berperan sebagai beking? Atau beking berperan sebagai boss?
Rakyat berharap Kejaksaan Agung bekerja profesional, dan jangan bermain dengan hukum: jangan menpermainkan hukum. (***)
- HUT TNI ke-79, Berbeda Citra Positif di “Alam Nyata” dengan Komentar di “Jagad Maya” - 06/10/2024
- Ditpolair Baharkam Polri Amankan Pelaku Penyelundupan Ratusan Ribu Baby Lobster Senilai Rp 32,8 M - 04/10/2024
- Polda Jateng Berhasil Tangkap Tiga Orang Debt Collector Yang Resahkan Masyarakat - 03/10/2024