Tegal, koranpelita.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh dan jujur dalam memenuhi kewajibannya.
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, secara langsung menyerahkan penghargaan kepada pada acara Tax Gathering dan Apresiasi Wajib Pajak tahun 2023 di Premiere Kota Tegal, Selasa (25/07/2023).
Penghargaan diberikan kedalam empat kategori, yang terdiri dari Wajib Pajak Terbaik Kategori Self Assesment, Wajib Pajak Terbaik Kategori Official Assesment, Pejabat Pembuat Akte Tanah Terbaik, Kecamatan dan Kelurahan dengan prosentase realisasi PBB – P2 diatas 80 persen.
Dedy Yon menyampaikan, apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang atas kepatuhan dan kejujurannya dalam memenuhi kewajibannya.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya atas nama pribadi dan jajaran Pemerintah Kota Tegal mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya dan apresiasi luar biasa kepada seluruh wajib pajak di Kota Tegal atas kepatuhan serta kejujuran para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono.
BACA JUGA : Peringati Tahun Baru Islam, DPU PR Kota Tegal Gelar Makan Bersama
Menurutnya kepatuhan ini tentu memberikan kontribusi besar bagi kekuatan pembangunan negara, terkhusus Kota Tegal.
Kesadaran bagi para wajib pajak untuk patuh membayar kewajiban pajaknya sangatlah penting, Ia menjelaskan bahwa pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara, karena pada akhirnya penerimaan pajak yang diterima negara akan dikelola untuk dikembalikan dalam tujuan memenuhi kepentingan rakyat.
Penghargaan yang diberikan oleh Pemkot Tegal kepada wajib pajak yang patuh, menurut Dedy Yon sebagai wujud perhatian kami dari Pemerintah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan seluruh pihak yang bertugas kepada para wajib pajak.
“Harapan kami, hendaknya melalui acara apresiasi dan gathering ini dapat dijadikan suatu stimulan agar memacu peningkatan kesadaran para wajib pajak pada berbagai komponen pajak daerah, baik secara perorangan, Badan Usaha, BUMN, Pemerintahan maupun Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya,” ungkapnya.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengemabang, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Badan Keuangan Daerah Kota Tegal, Nur Vera Zenina pada acara tersebut menjelaskan, penghargaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan motivasi dan inspirasi bagi Wajib Pajak untuk lebih patuh memenuhi kewajiban perpajakan sehingga dapat memberikan kontribusi lebih besar kepada Daerah.
Selain itu, penghargaan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya pajak dan peran serta wajib pajak dalam pungutan pajak kepada masyarakat, guna peningkatan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan dalam pemerataan pembangunan di Kota Tegal.
Wajib Pajak Terbaik Kategori Self Assesment di raih PT Mc Donald Sutoyo, wajib Pajak Terbaik Kategori Official Assesment diraih oleh PT. RITA Ritelindo / Ritta Mall, Kategori Pejabat Pembuat Akte Tanah Terbaik diraih oleh Christina Agustini dan Kategori Kecamatan terbaik diraih Kecamatan Tegal Timur dan kelurahan dengan realisasi 84,87 persen diraih Kelurahan Mangkukusuman.(hms/her)