LBH-PRASASTI Buka Posko Pengaduan PPDB Tingkat SMP dan SMA
Tangerang,koranpelita.co – Lembaga Bantuan Hukum Pandawa Nusantara Sakti (LBH-PRASASTI) membuka posko pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMP/SMA di Banten dan Tangerang Raya.
Ketua Umum LBH-PRASASTI Topan Cahya mengatakan, posko pengaduan ini berlokasi di Ruko Cikupa Niaga Mas, Jalan Raya Serang KM 15, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Pembukaan posko pengaduan ini bertujuan untuk menampung serta mengadvokasi keluhan warga atau orang tua murid, ihwal proses PPDB yang diduga banyak merugikan mereka.
“Iya benar, kami sudah buka posko pengaduan khusus PPDB. Bagi orang tua murid yang merasa dirugikan atas proses PPDB tersebut silakan datang langsung ke kantor kami atau bisa hubungi lewat WhatsApp atau WA 081219196263- 081298333954,” ungkap Topan, kepada wartawan kemarin.
Menurut Topan, keluhan orang tua murid tersebut akan disampaikan langsung kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum.
Namun, sebelum masuk keranah hukum pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggungjawab langsung dengan kegiatan tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami akan berkoordinasi langsung dengan pihak Kepolisian maupun Kejaksaan,”ucapnya. (*/sul).