Jakarta,koranpelita.co – Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Razilu menyematkan Pin Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dilakukan secara simbolis kepada salah satunya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto,Selasa (25/7/2023).
“Pada hari ini keberadaan kita disini dapat menjadikan suatu kekuatan untuk mendukung komitmen kita bersama, dalam mewujudkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bebas dari praktik Pungutan Liar, dan secara umum pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Razilu, di Auditorium Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Selasa (25/07/2023).
Selain Kakanwil Tejo Harwanto, penyematan juga kepada Kakanwil Jawa Barat dan Kakanwil DKI Jakarta. Penyematan secara mandiri juga dilakukan Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah secara langsung dan kepala divisi seluruh Indonesia secara virtual.
Inspektur Jenderal Razilu menghimbau para satgas UPP untuk melaksanakan 10 (sepuluh) langkah-langkah pembaruan yang kontemporer sesuai dengan kondisi teraktual saat ini.
Dengan dikukuhkannya Satgas UPP ini menjadi langkah awal dalam penguatan pengendalian dan pengawasan pada seluruh aspek pelaksanaan kinerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia dalam mewujudkan harapan masyarakat untuk dapat memberikan pelayanan yang bebas dari pungutan liar.
Selain itu melalui penyematan Pin UPP ini diharapkan para satgas UPP mampu menjalankan tugas dalam pemberantasan pungli dalam rangka percepatan penyelesaian pungli dan meningkatkan kepercayaan publik.
Hal ini selaras dengan harapan Inspektur Jenderal Razilu yang mengajak seluruh jajaran untuk merevitalisasi dan menggelorakan pemberantasan pungli dengan pendekatan yang efektif dan terkoordinasi
“Saya ingin mengajak kita semua untuk menjadi pribadi yang berintegritas, berprinsip, yang handal dan berkualitas, terus meningkatkan kompetensi, berkomitmen dan konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan terjadinya praktik pungutan liar,”tegas Razilu.
BACA JUGA : Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya Tidak Melakukan Perbuatan Tercela dan Salahgunakan Wewenang
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Tejo Harwanto menyatakan rasa terima kasihnya atas amanah yang telah diberikan Inspektur Jenderal dan mendukung pemberantasan pungutan liar pada pelayanan publik di Indonesia.
“Sesuai dengan harapan yang disampaikan Inspektur Jenderal , kita semua dapat mewujudkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bebas dari praktik Pungutan Liar, dan secara umum pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ucapnya. (*/sul).