Bambang Purwanto: Kita Menindaklanjuti Aduan Laporan Dari Masyarakat

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi Bambang Purwanto

KORANPELITA.co – Mengingat kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD yang cukup strategis dan penting maka tentunya masyarakatpun berharap agar kinerja salah satu alat kelengkapan DPRD ini dapat maksimal. Tentunya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, hal ini demi menjaga nama baik dan kehormatan anggota DPRD.

Sejurus dengan hal tersebut, ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi H Bambang Purwanto SPd I, sebagai salah satu alat kelengkapan kinerja Dewan di kantor DPRD Kota Bekasi pada hari Rabu, 26 Juli 2003 lalu menuturkan bahwa pihaknya menindaklanjuti akan adanya aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran nama baik dengan pelanggaran UU ITE yang melibatkan salah seorang anggota dewan.

“Kita sedang memproses dan nanti akan kita panggil dan akan kita tindaklanjuti, hanya kita sedang cari waktu yang ada, sehubungan dengan kinerja dewan yang cukup padat, maka kita cari waktu yang tepat” , ujar Bambang Purwanto anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Undang Undang nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan anggota DPR dan DPRD dan peraturan pemerintah bahwa tugas dan wewenang badan kehormatan mencakup mengamati dan mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka untuk menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD.

Juga badan Kehormatan memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD pengaduan masyarakat atau pemilih. Bahkan pada akhirnya, badan kehormatan Dewan, sebagai salah satu alat kelengkapan juga dapat menyampaikan laporan atas keputusan Badan Kehormatan kepada paripurna DPRD sekaligus dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD.

“Terkait dengan kinerja DPRD ini, Badan Kehormatan akan senantiasa menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang mengadu ke Badan Kehormatan dan memprosesnya sesuai dengan regulasi yang berlaku”, timpalnya.

“Kita harapkan semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baik, nah terkait laporan aduan masyarakat tentang dugaan pencemaran nama baik ini pula, karena masakah ini telah ditangani oleh aparatur penegak hukum, maka secara prinsipnya agar diselesaikan dengan masalah hukum saja, badan kehormatan hanya mengikuti apa yang telah menjadi keputusan proses secara hukum”, timpalnya.

“Yang jelas, proses hukumnya sedang berjalan, maka kita tunggu saja apa nanti hasilnya, proses akan tetap kita jalani”, ujar Bambang Purwanto. (hs/adv/setwan)