Tidak Sesuai RUTR, Pemda Lebak “Stop” Perpanjangan HGU PTPN VIII

Lebak, koranpelitaco – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten  tidak akan menyetujui perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Cisalak Baru, yang sudah habis masa berlaku pada tahun 2002 lalu,  karena  sudah tidak sesuai dengan RUTR wilayah Kota Rangkasbitung.

“Pemerintah Kabupaten Lebak tidak akan menyetujui perpanjangan HGU PTPN VIII Kebun Cisalak Baru sekus 1.300 hektar lebih, karena kawasan tersebut sesuai dengan RUTR  bukan lagi sebagai kawasan pertanian dan perkebunan, tetapi menjadi pusat perkantantoran pemerintahan, industri, barang/jasa,”kata Bupati Lebak, Iti Octavia, menjawab pertanyaan media di Rangkasbitung, Senin (12/6/2023).

Ditegaskan Iti Octavia, masih adanya aktivitas perusahaan PTPN VIII dikawasan tersebut, sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang RUTR. Selain itu, usaha yang dilakukan  sudah kurang mendukung dalam percepatan pengembangan ekonomi masyarakat dan kepedulian dengan lingkungan.  Adanya perkebunan sawit di daerah tersebut juga  menyebabkan aliran sungai dan bendung Cijoro menjadi kering, karena satu pohon sawit membutuhkan 10 liter air/hari.

Pemkab Lebak, kata Iti Octavia, berulangkali mengusulkan permintaan kebutuhan lahan seluas 59 hektar utuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), namun tidak tidak ditanggapi.  Padahal itu untuk kepentingan masyarakat.

“RSUD Adji Darmo, yang sekarang ada sudah kurang memadai. Ruang rawat inap terbatas, parkiran sempit, sehingga banyak pasien dari warga Rangkasbitung yang terpaksa harus di rujuk ke RS di Serang atau Tangerang,”kata Iti.

BACA JUGA:  Pemkot Tegal Perkuat Koordinasi dan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan

PTPN VIII sebagai perusahaan BUMN adalah juga bagian dari pemerintah, seharusnya dapat mengkaji dan mendukung kebijakan pemerintah daerah.  Bahwa rakyat Lebak juga perlu sehat, perlu rumah sakit yang memadai.

Sementara Asisten Daerah I Setda Lebak, Alkadri, mengatakan, HGU PTPN VIII  sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2002 dan sudah tidak disetujui untuk diperpanjang.

Selain itu, HGU  areal seluas 1.300 hektar itu, tertulis atas nama HGU  PT. Lingga Sari, bukan atas nama PTPN VIII.

Ketua Perkumpulan Warga Provinsi Banten (PWPB), Enggar Buchori, meminta agar DPRD Kabupaten Lebak, segera memanggil direksi PTPN VIII untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII yang masa waktunya sudah habis namun aktifitasnya masih berjalan.

“Kami mendesak DPRD Lebak untuk mengundang PTPN VIII,  agar ada kepastian soal lahan yang masa HGU-nya sudah habis dan mematuhi ketentuan tata ruang (RUTR). Di kawasan tersebut peruntukannya bukan untuk pertanian ataupun perkebunan lagi. Jangan sampai rakyat Lebak merasa dirugikan dengan aktivitas tersebut, bahkan tidak ada PAD yang masuk ke kas daerah,”kata Enggar Buchori.

BACA JUGA : Kasus Impor Emas, Dua Pejabat Bea Cukai kembali Diperiksa Kejagung

Sementara Ajat Sudrajat Ketua LSM Maslahat,  mengatakan persoalan lahan HGU PTPN VIII  harus mendapat perhatian dan disikapi secara serius oleh semua pihak.  DPRD Lebak, harus mengawasi dan mendorong adanya kejelasan soal status aturan dari lahan tersebut.

BACA JUGA:  BKPSDM Dorong Kompetensi ASN Lewat MOOC

“Jika Perda sendiri dilabrak, maka aturan mana yang dipergunakan?… Kita semua harus bergerak mengawasi, meminta penjelasan kepada PTPN VIII, agar persoalan ini terang benderang. Jangan sampai masyarakat yang selalu dituntut untuk taat aturan, sementara perusahaan BUMN melabrak aturan,” kata Sudrajat.

Sudrajat menjelaskan Komoditi yang diusahakan PTPN VIII Kebun Cisalak Baru, adalah Kelapa Sawit.

Sebelumnya komoditi Kelapa Hybrida dan berada diantaranya di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Kecamatan Rangkasbitung dan Desa Tambak, Kecamatan Cimarga.

BACA JUGA : 40 hektar Untuk Pusat Pemerintahan DOB Cilangkahan Lebak Ditumbuhi Semak Belukar  

Pada awalnya, perusahaan PTPN VIII bernama PTPN XI dan mengusahakan perkebunan di wilayah Kabupaten Lebak di mulai pada tahun 1980/1981, melalui  proyek Perkebunan NES V dengan komoditi Kelapa Sawit dan Kelapa Hybrida.

Kelapa Sawit dikembangkan di wilayah Lebak Selatan di bawah administratur Kertaraharja, dengan areal seluas 4.000 hektar. PTPN XI ditunjuk sebagai “bapak angkat” untuk membina para petani di Lebak Selatan ikut juga  mengembangkan komoditi yang sama (kebun plasma).

Di Kebun Cisalak Baru, semula komoditi yang dikembangkan Kelapa Hybrida.  Kemudian, PPTN XI  pada tahun 1983 memperluas areal dan membeli  lahan dari PT Lingga Sari, yang  sebelumnya di kuasai  HGU PT Co Carco, dengan  komoditi  tanaman Karet.

Namun saat pembelian dari PT Lingga Sari, tidak diikuti dengan peralihan nama ke PTPN XI yang kini berubah menjadi PTPN VIII dan berubah kembali menjadi PTPN III.  Di HGU yang kini diklaim  perusahaan negara tersebut tercatat PT Lingga Sari.

BACA JUGA:  Wabup Tanjab Barat Hadiri RUPS Bank Jambi, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

BACA JUGA : Al Haris Apresiasi  Polda Jambi Masuk Nominasi Polda terbaik di Indonesia

Lebih lanjut Sudrajat menyampaikan bilamana dianggap perlu Pemkab Lebak bikin Tim Khusus untuk pembebasan lahan PTPN VIII tersebut yang memang diperlukan untuk infrastruktur perkantoran Pemda Lebak diantaranya Pengembangan Rumah sakit daerah (RSUD), Kantor PDAM dan lainnya.

“Tim Sus yang saya maksud harus mampu melobi para pemangku Kebijakan di PTPN tersebut bukan hanya staf atau operator, tidak akan efektif,” katanya.

Ia juga menambahkan “Pemda Lebak harus belajar dari kepemimpinan sebelumnya yaitu saat Lebak di pimpin Bupati Mulyadi Jayabaya periode 2003-2013 dimana saat itu ia mampu membangun gedung Polres Lebak, Terminal Cileuweung Pasir Ona, bahkan gedung LPMP punya Propinsi Banten, toh itu menggunakan lahan PTPN juga,”ucapnya. (man).