Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat

Lampung Tengah, koranpelita.co – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial RS (25) dan AA (25) berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Jum’at (22/06/2023).

Kedua pelaku tersebut diamankan petugas karena diduga telah membobol garasi rumah yang beralamatkan di Kampung Bandar Sakti, Terusan Nunyai, Lampung Tengah saat korban Noer Hasim (43) pergi mengambil rapor anaknya, Sabtu (17/06/2023).

Aksi pelaku pun berhasil diketahui saat menjual hasil kejahatannya di media sosial.

Kini, kedua pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Terusan Nunyai.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi, Senin (26/06/2023).

BACA JUGA:  Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Do'a Bersama

BACA JUGA : Dalam Waktu 4 Bulan Kapolres Lampung Tengah Berhasil Ungkap 58 Kasus Narkotika

Kapolsek mengatakan, modus daripada kedua pelaku yakni dengan memanfaatkan rumah yang ditinggal pemiliknya.

Pelaku RS merupakan warga Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, sedangkan pelaku AA adalah warga Margomulyo, Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat.

AKP Tarmuji mengatakan, peristiwa bermula saat korban berangkat ke sekolah untuk mengambil rapor anaknya.

“Saat rumah dalam keadaan sepi, pelaku lalu membobol garasi rumah korban sekira pukul 10.00 WIB,” kata Kapolsek.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, para pelaku kemudian menggondol 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro Nopol BE 6431 JL warna hitam Tahun 2006.

“Saat korban kembali ke rumah, betapa kagetnya korban saat mendapati pintu garasinya telah terbuka dan sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” jelasnya.

BACA JUGA:  BNN Kepri Tangkap  2 Pelaku Kasus Vape Narkoba di Pulau Seleman

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7 juta dan melaporkannya ke Polsek Terusan Nunyai.

Setelah menerima laporan korban lanjut Tarmuji, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai mendapat informasi bahwa para pelaku hendak menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial.

Para pelaku menjanjikan transaksi dengan bertemu langsung atau COD yang berlokasi di Tulang Bawang Barat.

“Saat diminta spesifikasi, ciri-cirinya sama seperti sepeda motor korban yang hilang dicuri,” ungkapnya.

Kapolsek mengatakan, para pelaku pun berhasil ditangkap di Tulang Bawang Barat berikut barang bukti kejahatan motor hasil curian.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di Mapolsek Terusan Nunyai, pelaku curat berjumlah 3 orang.

BACA JUGA:  Jaga Jakarta On The Spot, Koramil 06/Tigaraksa Gelar Bakti Sosial dan Komsos

“Dari 3 pelaku, 2 berhasil diamankan, dan kini petugas masih memburu 1 pelaku yang kabur,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,. (Jaini/Subari).