Serang,koranpelita.co – Seorang karyawan Waralaba di Kecamatan Walantaka, Kota Serang mencuri sejumlah barang dan membobol brankas. Pelaku berinisial JI (24) mencuri puluhan bungkus rokok serta uang senilai Rp80 juta dan demi menghilangkan barang bukti, rekaman CCTV juga turut di ambil,Kamis (8/6/2023).
Kapolresta Serang Kota Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Akp. M. Nandar mengatakan, JI telah kita amankan setelah menerima laporan dari korabn.
Pencurian terjadi Selasa (6/6/2023) saat pegawai membuka toko kaget dengan kondisi yang acak-acakan. Ditambah, atap yang bolong seperti di jebol oleh seseorang, pegawai waralaba itu kemudian melaporkan kejadian ke kepala toko selanjutnya membuat laporan ke Polsek Walantaka.
BACA JUGA : Polsek Kresek Polresta Tangerang Tangkap Mertua dan Menantu, Curi Motor di 5 Tempat
Unit Reskrim Polsek Walantaka telah melakukan olah TKP ulang dengan membawa para saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada seluruh karyawan dicurigai seseorang karyawan.
“Para karyawan diperiksa dan dimintai keterangan selama proses olah TKP tersebut hingga akhirnya kecurigaan mengarah ke JI (24), saat diperiksa, ditemukan sejumlah bukti transfer uang dalam jumlah besar kemudian dia diperiksa intensif dan mengakui perbuatannya dan uang yang tersisa dari pelaku berjumlah Rp56 juta, yang dia sembunyikan di karung berisikan rongsokan. Sedangkan CDR rekaman CCTV telah dirusak dan dibuang ke tempat sampah,” kata Nandar.
Terakhir Nandar mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Walantaka berikut barang bukti. (*/sam).



