Polsek Kresek Polresta Tangerang Tangkap Mertua dan Menantu, Curi Motor di 5 Tempat

Mertua dan menantu, warga Bekasi curi motor di 5 tempat di Tangerang.

Kab Tangerang,koranpelita.co – Polsek Kresek Polresta Tangerang menangkap mertua dan menantu kasus pencurian sepeda motor di lima tempat.

Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja mengatakan, mertua berinisial F (43) dan menantu  MAA (25) keduanya tinggal di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

“Kedua tersangka, mertua dan menantu ini kami tangkap saat akan melakukan aksi curanmor di komplek kontrakan di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/5/2023) malam,” jelas Sri, Selasa (6/6/2023).

Disebutkan, berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku sudah melakukan aksi curanmor di 5 TKP di wilayah Kresek yakni di Desa Rancailat, Minggu (7/5/2023), di 3 titik komplek kontrakan di Kampung Pala, Desa Patrasana, Sabtu (13/5/2023), dan di sebuah kontrakan di Desa Rancailat, Minggu (22/5/2023).

BACA JUGA:  Kantor Regional I Injourney Airports Siap Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2026 Melalui Bandara Soetta dan Kertajati Majalengka

“Rata-rata, kedua tersangka mengincar sepeda motor yang berada di komplek kontrakan. Modusnya mengincar motor yang diparkir di luar kemudian merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T,” ucap Sri.

Awal tertangkapnya kedua tersangka saat petugas Polsek Kresek melakukan patroli. Saat petugas melintas di depan gerbang komplek kontrakan di Desa Patrasana, petugas melihat 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat petugas mendekat, kedua orang itu kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas yang juga menggunakan sepeda motor melakukan pengejaran. Dalam pengejaran itu, salah seorang tersangka membuang sebuah tas.

“Setelah kejar-kejaran, keduanya yakni tersangka F dan MAA berhasil kami tangkap. Tas yang dibuang juga kami temukan yang ternyata berisi beberapa kunci letter T,” terang Sri.

BACA JUGA:  Ribuan Pelari Ramaikan Tegal City Run 2026, Meriahkan HUT ke-446 Kota Tegal

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, sudah 5 kali melakukan aksi curanmor berhasil membawa lari 5 unit sepeda motor, 4 diantaranya sudah dijual ke daerah Karawang. Sedangkan 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual berhasil diamankan.

BACA JUGA : Resmob Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Curanmor di Rumah Kontrakan

“Masih berdasarkan keterangan kedua tersangka, selama melakukan aksinya, mereka mengontrak di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” ucap Sri.

Polisi pun menggeledah kontrakan yang ditempati kedua tersangka. Polisi menemukan barang bukti berupa belasan kunci letter T, senjata tajam, alat setrum, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan aksi kejahatan.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus itu sendiri masih terus dikembangkan untuk membongkar sindikat penadah dan kemungkinan adanya tersangka lain,” ucap Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja. (*/sam).

BACA JUGA:  RSI PKU Muhammadiyah Jadi Official Medical Partner di Tegal Running 2026