Proyek ‘Lampu Pocong’ Gagal, Bobby Nasution : Pemborong Wajib Kembalikan Dana APBD

Wali Kota Medan, Bobby Nasution (tengah). (Foto : Hms Pemko Mdn)

KORANPELITA.CO – Proyek lampu jalan di Medan senilai Rp 25 miliar dinilai gagal. Pemborong diwajibkan mengembalikan Rp 21 miliar dana APBD yang telah digunakan untuk mengerjakan lampu jalan yang disebut masyarakat sebagai ‘lampu pocong’ ini. Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/5) kemarin.

Bobby mengatakan keputusan ini merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Medan. “Hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan inspektorat mengenai proyek yang biasa disebut lampu pocong ini, memerintahkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) untuk melakukan penagihan menyeluruh. Kita anggap project ini total lost. Jadi tidak ada proyek lampu pocong, kita anggap proyeknya gagal. Kita akan tagih seluruh uang APBD yang sudah keluar untuk proyek ini,” ungkapnya.

Proyek ini pada awalnya ditangani oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan, namun setelah ada peleburan kini ditangani oleh Dinas (SDABMBK). Karena itulah, sebutnya, Dinas (SDABMBK) yang diperintahkan untuk melakukan penagihan kepada pelaksana pekerjaan.

BACA JUGA:  Ketika Sepeda, WFH, dan Masa Depan Pendidikan Bertemu di Bekasi

Jumlah yang harus dikembalikan pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan sebesar Rp 21 miliar. “Anggaran pengerjaan proyek ini totalnya Rp25 miliar, yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp21 miliar lebih. Yang Rp 21 miliar itu harus dikembalikan, karena project ini kita anggap gagal dan pemeriksaan sudah dilakukan secara menyeluruh, baik dari materialnya, spek-nya, jarak antarlampu, pokoknya banyak sekali tidak sesuai dengan spek,” ungkapnya.

Lanjut Bobby, dia juga mengatakan, bangunan-bangunan yang sudah terpasang lampu pocong itu harus dibongkar oleh pemiliknya. “Bangunan-bangunan itu, belum diserahkan kepada Pemko Medan. Silakan pemilik bongkar sendiri. Karena ada material di dalamnya, kalau kita bongkar, nanti kita dikira nyuri pula. Silakan, besinya disitu, semennya disitu, yang bentuknya dibilang kayak pocong itu ambil balik, silakan. Bongkar sendiri, kalau bisa dijual balik, silakan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

Orang nomor satu di Pemko Medan itu juga berharap Inspektorat melihat lebih jauh lagi perencanaan proyek ini. “Sudah sering saya sampaikan, dari rencana awal sampai dengan eksekusi di lapangan, apa yang didiskusikan dengan hasil di lapangan jauh berbeda. Untuk itu saya harap perencanaannya juga bisa ditelaah lebih jauh lagi. Kenapa bisa ada proyek yang masyarakat kita sering menyebutnya lampu pocong itu?” ujar Bobby Nasution yang saat itu juga turut didampingi Inspektur, Sulaiman Harahap.

Bobby Nasution berharap, keputusan ini menjadi hal yang baik dan positif agar semangat dan kolaborasi membangun Kota Medan tidak disalahgunakan menjadi hal yang tidak baik di mata masyarakat dan hukum.

BACA JUGA:  Gerakan Bersih Diskominfosantik

Menyinggung sanksi, Bobby mengatakan per hari ini akan dibentuk tim adhoc untuk melihat bagaimana kelalaian ASN Pemko Medan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang dulunya menangani proyek ini.

“Yang bertanggung jawab adalah ASN yang sebelumnya di Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Walaupun Dinas-nya sudah dileburkan, manusianya masih ada, jadi masih bisa kita minta pertanggungjawabannya,” ungkapnya. (red1/Hms Pemko Mdn)