Perangkat Desa Diingatkan, Jangan Lagi Ada Kontak Amal di Kantor Balai Desa

(Foto : Diskominfo Jtg)

KORANPELITA.CO – Perangkat desa diingatkan untuk mengutamakan transparansi pelayanan umum di desa, termasuk di Desa Banyubiru, yang telah mendapat predikat desa antikorupsi.

Anggota Dewan Pengawas KPK RI Albertina Ho mencontohkan, adanya kotak sumbangan umum yang seringkali ada di kantor desa. Warga yang mendapat pelayanan, seakan diwajibkan memberikan sejumlah uang sebagai bentuk sumbangan atas pelayanan umum yang diberikan aparat desa.

“Kalau sudah jadi desa antikorupsi, jangan ada lagi kotak (sumbangan) seperti itu . Karena ini bisa menjadi awal (praktik) korupsi,” katanya pada saat audiensi dengan perangkat desa Banyubiru, di pendapa kantor desa setempat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/05/2023).

Dijelaskan, kegiatan audiensi untuk mengevalusi kinerja KPK membentuk desa antikorupsi. Masukan dari perangkat desa akan dijadikan dasar, untuk meningkatkan mutu pola dan sistem pembentukan desa antikorupsi oleh KPK.

BACA JUGA:  Sabet Surplus Pendapatan, Pemkab Demak Malah Pilih 'Ngerem' Belanja di 2025, Ada Apa?

Anggota Dewas lainnya, Harjono menegaskan, program pencegahan korupsi membutuhkan perjuangan dan dukungan semua pihak.

“Ini usaha besar untuk mendidik orang agar tidak korupsi. Desa antikorupsi menjadi langkah yang baik,” tegasnya.

Kepala Desa Banyubiru Sri Anggoro Siswaji menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai desa antikorupsi, banyak pihak yang melakukan kunjungan kerja. Mereka mempelajari apa yang dikerjakan oleh Pemdes Banyubiru.

“Transparansi pelayanan umum menjadi andalan kami. Banyubiru bisa menularkan komitmen antikorupsi kepada desa atau pihak lainnya di seluruh tanah air,” ujarnya. (red/Diskominfo Jtg)

Redaktur 1
Latest posts by Redaktur 1 (see all)
BACA JUGA:  Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Periode Januari- Juni 2026