Lima Anggota Komisioner KPU Lebak Disanksi Melanggar Kode Etik oleh DKPP

Ni'matullah , Ketua KPU Lebak.

Lebak, koranpelita.co – Mekanisme perekrutan  anggota PPK oleh KPU Lebak dinilai  melanggar kode etik pasal 2, pasal 15 huruf c dan pasal 19 huruf f Peraturan DKPP 2/2017 sehingga yang lolos seleksi diragukan karena doble job dan terikat kontrak.

Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2022, KPU Kabupaten Lebak telah mengumumkan sebanyak 280 Orang yang lolos dalam tahapan seleksi wawancara dengan Nomor 38/PP.04.1-B A /3602/2022. Dan melantik140 Anggota PPK terpilih pada tanggal 4 januari 2023 dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Nomor 1/PP.04.1-Und/3802/2023.

Dari 140  orang yang dilantik menjadi Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) terdapat 80  Anggota PPK yang Double Job atau terikat dengan kontrak kerja atau sekitar 60% dari jumlah anggota PPK. Mereka ada yang sebagai guru honorer, pekerja perangkat desa dan lain-lain.

“KPU Lebak dianggap lebih memilih orang yang sudah memiliki pekerjaan ketimbang memberi kesempatan kepada orang yang belum memperoleh pekerjaan,” kata Sudrajat, Pemerhati Kebijakan Publik, Sabtu (20/5/2023).

BACA JUGA : Syafril Elain Minta KPU Kota Tangerang Siasati  Ijazah Palsu

Terpisah, menanggapi persoalan tersebut di atas Ketua KPU Lebak, Ni’matullah mengatakan , KPU Lebak sedang menunggu Surat dari KPU Pusat. Ini sesuai dengan keputusan DKPP agar KPU melaksanakan keputusan DKPP sejak keputusan DKPP 12 Mei 2023 dalam waktu 7 hari. Demikian juga  Bawaslu mengawasi pelaksanaan keputusan DKPP ini.

Ketika ditanyakan soal apakah KPU Lebak akan merekrut ulang anggota PPK yang 80 orang dimaksud Ni’matullah mengatakan, tidak. Keputusan DKPP hanya mengabulkan sebagian tuntutan dari pengadu, yaitu berupa pelanggaran kode etik saja.

“DKPP tidak memerintahkan atau menggugurkan 80 Orang yang dianggap bermasalah tersebut. Bahwa pelanggaran kode etik tidak serta merta menggugurkan keputusan yang telah diambil oleh KPUD Lebak soal rekrutmen anggota PPK. Kami sedang menunggu surat dari KPU Pusat atas keputusan yang telah diambil DKPP tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui polemik ini muncul setelah adanya aduan dari salah seorang masyarakat Lebak yaitu Musa Weliansyah atas rekrutmen anggota PPK di Lebak pada Maret yang lalu.  (man).