Syafril Elain Minta KPU Kota Tangerang Siasati  Ijazah Palsu

Bacaleg Partai Nasdem Kota Tangerang Dapil 1, Drs H Syafril Elain SH.

Kota Tangerang,koranpelita.co – Bacaleg Partai Nasdem Kota Tangerang Dapil 1, Syafril Elain meminta kepada komisioner KPU Kota Tangerang untuk melakukan penelitian secara ekstra terhadap ijazah yang digunakan setiap bacaleg melalui partai politik. Ijazah adalah salah satu syarat yang diajukan partai politik saat mendaftarkan bacaleg ke KPU Kota Tangerang.

Hal itu disampaikan Syafril Elain sehubungan dengan berakhir masa pendaftara bacaleg Pemilu 2024 melalui partai politik dari semua tingkatan. Pendaftaran bacaleg ke KPU mulai pada 1 Mei hinnga 14 mei 2023.

“Hari ini, KPU mulai melakukan verifikas berkas bacaleg yang disampaikan partai politik dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hendaknya komisioner KPU Kota Tangerang dan staf melakukan pemeriksaan secara seksama setiap ijazah yang dilampirkan oleh parpol terhadap bacalegnya,” ujar Syafril Elain kepada wartawan di Kota Tangerang, Senin (15/5/2023).

BACA JUGA : 50 Kader Terbaik Partai Gerindra Kota Tangerang Daftar Balon Legislatif

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

Ketika Syafril Elain ditanya kenapa ada pemeriksaan ekstra terhadap ijazah? . “Ya, berdasar pengalaman yakni dua kali menjadi Panwaslu (Panitita Pengawas Pemilu) dan sekali jadi komisioner KPU Kota Tangerang, selalu ada saja bacaleg menggunakan ijzah palsu dengan sengaja agar lolos jadi caleg,” tutur Syafril.

Ada sejumlah modus, kata Syafril, yang digunakan bacaleg agar lolos menggunakan ijazah palsu. Dengan mengaku ijazah hilang. Lantas dibuat surat keterangan hilang dari kepolisian dan surat hilang akan dilampirkan sebagai persyaratan.

“Tentu hal ini tidak bisa memenuhi syarat memiliki ijazah. Bila ijazah hilang yang tepat adalah yang bersangkutan datang ke sekolah asal untuk minta keterangan dan mendapatkan salinan ijazah sesuai dengan aslinya. Lebih baik lagi mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan tempat sekolah tersebut barada,” ungkap Syafril Elain yang juga mantan Ketua KPU Kota Tangerang.

BACA JUGA:  Expert Goes to School, Terobosan Diskominfo Tangsel Cetak Talenta Digital Siap Kerja

Syafril Elain menjelaskan ada pula modus dengan membeli ijazah dengan menggunakan nomor induk orang lain. Hal ini pernah terjadi di Kota Tangerang seorang bacaleg melampirkan foto copy ijazah lengkap dengan legalisir.

“Namun, ketika masuk laporan bahwa ijazah yang digunakan yang bersangkutan adalah palsu. Tentu komisioner KPU bila mendapat laporan seperti itu, segera menindaklanjuti dengan cara meminta partai politik yang mengajukan bacaleg tersebut untuk membawa ijazah asli untuk diperlihatkan,” ujar Syafril yang mantan Ketua Panwaslu Kota Tangerang itu.

Bila ijazah asli sudah diperlihatkan, komisioner KPU Kota Tangerang, dapat melakukan cek ke sekolah tempat mengeluarkan ijazah terutama terkait dengan nomor induk, apakah sudah sesuai dengan nama yang tercantum pada buku induk.

“Bila nomor induk tidak sesuai dengan nama yang tercantum pada ijazah tersebut, dapat dipastikan ijazah tersebut palsu,” ucap Syafril.

BACA JUGA:  Ngopi Kamtibmas di Neglasari, Kapolres Metro Tangerang Kota Tampung Curhatan Warga

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Tangerang H. Suratmin menjelaskan semua ijazah bacaleg Nasdem yang dilampirkan dan diajuan ke KPU Kota Tangerang sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur.

“Setiap bacaleg yang kita ajukan ke KPU Kota Tangrang wajib melampirkan foto copy ijazah dengan legalisir basah. Insya Allah bacaleg Partai Nasdem terutama ijazah memenuhi syarat tidak ada yang palsu,”ucapnya. (*/sam).