Jika Paksa Putusan MK Berlaku Surut, Pengamat: Pimpinan KPK Haus Kekuasaan

Jakarta, Koranpelita.co – Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan prinsip-prinsip hukum negara dapat dipastikan rusak jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut perubahan priodesasi masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipaksakan berlaku surut untuk pimpinan KPK sekarang.

“Selain itu menunjukan bukti pimpinan KPK sekarang haus akan kekuasaan,” tutur Fickar, Senin (29/05/203) menanggapi putusan MK yang mengubah priodesasi masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

Padahal, katanya, para pimpinan
KPK seharusnya memahami putusan MK tidak berlaku surut. “Sehingga jangan karena takut menganggur kemudian sampai mengorbankan prinsip-prinsip hukum negara Indonesia.”

Dia pun mengimbau agar bekas para komisioner KPK kembalilah ke habitat masing-masing sambil mengembangkan bekal dari KPK yaitu semangat anti korupsi di lingkungannya masing masing.

BACA JUGA:  Kembali Diperiksa Tim Sembilan, Febrie Lagi-Lagi Bantah Terima Uang Rp40 M dari Tan Kian

“Itu akan lebih terhormat dibandingkan memaksakan diri memperpanjang masa jabatan selama satu tahun. Harus malulah pada rakyat Indonesia,”
ucap Fickar.

Namun dia menyebutkan semua juga tergantung sikap pemerintah apakah mau atau tidak memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawan selama satu tahun setelah empat tahun menjadi pimpinan KPK.

“Kalau keputusan presiden atau Kepresnya tidak keluar maka berarti pemerintah menolak perpanjangan masa jabatan mereka,” ucap Fickar.

Seperti diketahui perubahan priodesasi masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun diputuskan majelis hakim MK diketuai Anwar Usman pada Kamis (25/05/2023).

Putusan MK tersebut mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.(yadi).

BACA JUGA:  Kembali Diperiksa Tim Sembilan, Febrie Lagi-Lagi Bantah Terima Uang Rp40 M dari Tan Kian