Arahan Kabagdalops Biroops Polda Banten Terkait Penugasan Polisi RW

Banten,koranpelita.co – Kabagdalops Biroops Polda Banten AKBP Kamn’dyah memberikan arahan kepada para anggota Biroops Polda Banten yang ditugaskan sebagai Polisi RW di wilayah hukum Polda Banten  diruang posko digital Polda Banten, Selasa (30/5/2023).

Kegiatan ini di pimpin Kabagdalops Biroops Polda Banten dan dihadiri oleh seluruh anggota Biroops Polda Banten yang terlibat Surat Perintah (Sprin) menjadi Polisi RW.

Kabagdalops Biroops Polda Banten menjelaskan tujuan dari arahannya tersebut untuk memberikan pembekalaan kepada para anggota yang terlibat Sprint Polisi RW agar memahami apa itu Polisi RW, tugasnya apa, koordinasi dengan siapa dan apa yang harus dilakukan pada saat terjun ke tempat penugasannya di RW yang akan menjadi tanggung jawabnya setiap anggota.

BACA JUGA:  Ngopi Kamtibmas di Neglasari, Kapolres Metro Tangerang Kota Tampung Curhatan Warga

BACA JUGA : Kapolda  Banten Pimpin Patroli Kamtibmas Wilkum Polres Pandeglang dan Lebak

Selanjutnya Kamn’dyah juga mengatakan agar seluruh anggota dapat benar-benar memahami tugasnya  dilapangan nanti dan lebih banyak mendengarkan  permasalahan-permasalahan dari warganya, menganalisa serta mencari solusi terbaik secara musyawarah atau probling solving.

Selain itu Kamn’dyah juga menambahkan kepada anggota agar selalu berkordinasi dengan tokoh-tokoh terkait. “Perbanyak juga berkoordinasi dengan ketua RW, tokoh-tokoh masyarakat, pemuda setempat serta Bhabinkamtibmas sehingga setiap muncul permasalahan dapat diselesaikan,” ujarnya.

Diakhir Kamn’dyah menekankan kepada para anggota agar melakasnakan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. “Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan ikhlas serta jangan melakukan tindakan yang bisa merugan diri sendiri ataupun institusi,” ucapnya. (*/sam).

BACA JUGA:  Gubernur Banten Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan