Satresnarkoba Polres Pandeglang Tangkap Pengedar Obat Terlarang 

Pandeglang,koranpelita.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, Polda Banten   mengamankan seorang pria berinisial AS alias Iyang (26) karena mengedarkan dan penyalahgunaan obat terlarang jenis MF (Hexymer) dan Tramadol HCI .

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, telah menagkap AS, pria asal Kampung Kavling Pemda Bawah Desa Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang  saat mengedarkan obat terlarang jenis MF (Hexymer) dan Tramadol Hci di Kp Pagelaran Timur, Ds. Pagelaran, Kec. Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Minggu (2/4/2023) malam sekitar pukul 23.30 Wib.

“Selain menangkap pelaku, petugas juga  menyita 1 pot berisikan 302 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer), 66 butir obat tablet merk TRAMADOL HCI dalam kemasan dan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp.50.000,- kemudian di temukan 1 buah HP merk OPPO,” ujar Ilham, Kamis (6/4/203).

BACA JUGA:  Gubernur Banten  Pimpin Deklarasi Banten Zero Premanisme 

BACA JUGA : Patroli Gabungan KRYD Polres Lebak Tertibkan Penjual Kembang Api dan Petasan

Ilman menjelaskan menjelaskan,  penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran obat terlarang. “Dengan sigap kami mendapat laporan itu, langsung melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut dan benar kami curigai ada seorang pria yang hendak edarkan obat tersebut, sehingga petugas langsung mengamankan pelaku,” ucap Ilham.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AS dijerat Pasal 197 sub. 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*/sam).

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Manajer Koperasi Gelapkan Rp895 Juta