Resahkan Masyarakat, Polres Lebak Ringkus 3 Orang Kawanan Begal Bersenjata Golok

Lebak,koranpelita.co – Polres Lebak Polda Banten meringkus tiga orang komplotan begal motor di Cihara. Ketiga pelaku diamankan setelah pelaku AI (27) dan DD (42) melakukan aksi pembegalan di Jalan Raya Malingping – Bayah, tepatnya di jembatan Cihara, Lebak,Selasa (14/4/2023) dini hari.

“Iya, kami berhasil mengungkap komplotan begal motor sebanyak tiga orang inisial AI (27),DD (42) dan AG (40) .  Dari tangan pelaku diamankan 1 unit motor, Hp dan sebilah golok,” ungkap Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady,Rabu (19/4/2023).

Andi menjelaskan dari kronologis pada saat kejadian, awalnya korban bersama saksi sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Malingping-Bayah. Setibanya di jalan tanjakan Cihara, korban dipepet oleh dua orang pelaku begal tersebut yakni DD dan AI dengan mengacungkan golok kepada korban.

BACA JUGA:  Jadi Bapak Asuh PKBM, Kajati: Tidak Boleh Ada Anak di Kalbar Putus Sekolah

BACA JUGA : Polres Cilegon Tangkap 2 Bajing Loncat Beraksi Saat Arus Mudik

Korban disuruh menyerahkan motor dan Hp nya, karena korban ketakutan akhirnya motor dan Hp korban diserahkan kepada pelaku,” jelasnya.

Setelah itu lanjut Andi, korban melaporkan kejadian itu kepada Polisi, setelah mendapatkan laporan, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil dibekuk.

“Mulanya kami mengamankan pelaku DD dan AI, kemudian dari hasil pengembangan kami juga berhasil menangkap pelaku AG,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Andi menegaskan dua pelaku DD dan AI dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

“Sementara, pelaku AG dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” tutupnya. (*/sam).

BACA JUGA:  Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada