Kejagung Stop Kasusnya Melalui RJ, 27 Tersangka Kasus Pidana Hirup Udara Bebas Menjelang Lebaran

Jakarta, Koranpelita.co – Sebanyak 27 tersangka berbagai kasus tindak pidana bisa menghirup udara bebas di luar penjara sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 1444 Hijriah.

Kebebasan tersebut diperoleh setelah Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana menyetujui 25 permohonan penghentian penuntutan kasus pidananya berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice yang diajukan 25 dari 26 Kejaksaan Negeri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan ada sejumlah pertimbangan atau alasan sehinga kasus ke 27 tersangka disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ oleh JAM Pidum

“Antara lain karena antara tersangka dan korban telah melaksanakan proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” tutur Ketut dalam keterangannya, Sabtu (15/04/2023).

Selain itu, kata dia, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan maaf serta mereka setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

“Alasan lainnya tersangka baru pertama kali melalukan perbuatan pidana dan belum pernah dihukum serta berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” ucapnya seraya menyebutkan alasan lain pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

Ketut menyebutkan JAM Pidum selanjutnya memerintahkan kepada 25 Kepala Kejaksaan Negeri yang disetujui permohonan RJnya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal itu, katanyam sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Dia menambahkan untuk satu permohonan RJ yang tidak disetujui JAM Pidum yaitu yang diajukan Kejaksaan Negeri Depok terhadap berkas terkara atas nama tersangka Yusup Ardiansyah bin Zaenuk Rochman.

BACA JUGA:  Indonesia-Malaysia Sepakat Perkuat Kerjasama Terkait Pemulihan dan Pengelolaan Aset 

Masalahnya, ungkap dia, perbuatan atau tindak pidana dilakukan tersangka yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun 25 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ yang disetujui JAM Pidsus yaitu atas nama:
1. Tersangka SELVI ARPA alias EPI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
2. Tersangka ABAS ODJA alias HAYA dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka ALAN SAPUTRA HUNTU alias ALAN dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka AHMAD FAUZI alias FAUZI bin JARKASI dari Kejaksaan Negeri Penajem Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka DODY SAPUTRA bin SAEFUDIN dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka USMAN UKAS alias USMAN bin (alm) UKAS dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
7. Tersangka DURUSI alias DUSI bin JUDDING dari Kejaksaan Negeri Nunukan yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
8. Tersangka I DWI SAPUTRA SILISTIA bin (alm) JAMSURI dan Tersangka II SAPTA HARIANTO bin (alm) SABRI HS dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka SUKARNAIN alias SUL bin NYENGKA dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka KETUT SERI MAHAYANI dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
11. Tersangka ANDI MUHAMMAD RIZAL alias RIZAL bin ANDI JALANGKAR dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka MUSRAN alias EKONG dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka WAHYU SANTOSO bin alm MISRI ALNURAENI dari Kejaksaan Negeri Kendal yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
14. Tersangka KELVIN CAHYADI als AKIW als AMIN bin MUHAMMAD YONGKI (ONGKIE) dari Kejaksaan Negeri Bangka yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka NOPRY STEVEN alias EMON anak dari HADI KURNIAWAN dari Kejaksaan Negeri Belitung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan terhadap Pejabat.
16. Tersangka ALKAFI als KUREK bin SAHAB dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka I ROHANA SAMAN binti M. SAMAN dan Tersangka II RONNI ANDIKA bin HENDRA dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
18. Tersangka ANDRIAN ARISTIAWAN, S.H. alias RIAN bin KASRUL SANI (alm) dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
19. Tersangka RATNA SARI S.H.I als RATNA binti ZULKIFLI dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
20. Tersangka NICO ARYANCE ADY SAPUTRA anak dari I KETUT GINATRA dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21. Tersangka GUNTUR SANGGA BUANA als ALAM bin HERU dari Kejaksaan Negeri Garut yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
22. Tersangka HERMAWAN alias IWAN bin JANI dari Kejaksaan Negeri Subang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
23. Tersangka JUWAHIR bin (alm) KADNAWI dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
24. Tersangka ABDUL KADIR bin MASTARI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
25. Tersangka WAHYUDIN bin ANTO dari Kejaksaan Negeri Cimahi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.(yadi)

BACA JUGA:  Sidang Oknum Jaksa Meras dan Terima Suap Periksa Saksi-Saksi Kamis Pekan Depan