Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa saksi dari jajaran di dua perusahaan telekomunikasi yang berbasis di China yaitu ZTE dan Huawei, Senin (17/04/2023).
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Selasa (18/04/2023) saksi yang diperiksa kali ini ada tiga orang dengan dua diantaranya dari PT Huawei Tech Investment.
“Keduanya yaitu saksi ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment dan FL selalu selaku CFO PT Huawei Tech Investment. Sedang satu saksi lainnya yaitu S selaku Solution Manager ZTE,” ucap Ketut
Tidak diketahui apa yang hendak digali tim jaksa penyidik dari ketiga saksi tersebut dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidus) tersebut.
Ketut hanya menyebutkan kalau ketiga saksi diperiksa untuk ke lima tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA dan Tersangka IH.
“Selain itu pemeriksaan yang dilakukan tim jaksa penyidik terhadap ketiga saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari para tersangka,” ujarnya.
Adapun para yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (yadi).
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



