Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyetujui tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkotika untuk direhablitasi melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restorasi.
Persetujuan JAM Pidum keluar antara lain karena berdasarkan hasil asesmen terpadu ke tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika atau penyalahguna narkoba.
“Hasil asesmen tersebut dilampirkan dalam permohonan penyelesaian penanganan kasus narkotika melalui rehablitasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk lima pecandu dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk satu pecandu,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (06/04/2023).
Ketut menyebutkan alasan lain disetujuinya ke tujuh tersangka untuk direhablitasi yaitu dari hasil pemeriksaan laboratorium forenksi menyebutkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
Kemudian, katanya, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali didukung surat keterangan yang dikeluarkan pejabat atau lembaga yang berwenang.
Selain itu, kata dia, dari hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
“Para tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari,” ujarnya seraya menyebutkan terakhir ada surat jaminan para tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Ketut menyebutkan JAM Pidum dan Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya selanjutnya memerintahkan Kajari Surabaya dan Kajari Lombok Tengah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penerbitan Surat tersebut berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.
Ke tujuh tersangka penyalahgunaan kasus narkotika yang disetujui JAM Pidum untuk direhablitasi yaitu atas nama:
1.Tersangka MUNIAH dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.Tersangka MARIYADI als YADI bin KATJAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3.Tersangka ARVIE RISWANDI bin BOEANG KASDIONO dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4.Tersangka I BUDIYONO alias OTONG bin WAGIRAN (alm) dan Tersangka II FAISAL AKBAR PRATAMA bin INDRA BASUKI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5.Tersangka MOCHAMAD MOCHTADI alias CAK DI bin H. HASAN SUJA’I (alm) dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6.Tersangka MOCH. NUR FAUZY bin MOCH SAFI’I dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yadi)