Hendrizal Husin Dilantik Menjadi Wakajati Riau

Pekanbaru, Koranpelita.co – Hendrizal Husin resmi menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wajati) Riau setelah dilantik Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Supardi bertempat di Aula HM Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau, Selasa (11/04/2023) sore.

Hendrizal yang semula Wakajati Aceh menggantikan pejabat lama Akmal Abbas yang kini menjabat Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus JAM (Pidsus) Kejaksaan Agung.

Turut dilantik oleh Kajati Riau yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bungo di Muara Bungo, Jambi.

Kajati Riau Supardi saat pelantikan mengatakan masalah mutasi dan promosi pada jabatan tertentu  adalah merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi dalam rangka penyegaran.

BACA JUGA:  Investasi Generasi Emas: 1.560 Putra-Putri Terbaik Perebutkan Beasiswa Tangerang Gemilang 2026

Dia pun meminta kepada para pejabat yang baru dilantik agar dapat melaksanakan tugas dengan baik serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan juga profesionalisme dalam bekerja.

Selain itu Kajati mengingatkan keduanya agar tetap selalu menjaga integritas. “Karena jabatan adalah amanah dan kepercayaan. Sehingga harus dijalankan dengan tulus, penuh kesungguhan serta ikhlas,” ujarnya.

Dia mengharapkan juga ada konsep-konsep baru yang dibawa kedua pejabat untuk membantu dirinya. “Terutama dalam mengkoordinasikan  penegakan hukum di wilayah hukum Kejati Riau,” kata mantan Kajari Jakarta Selatan ini.

Adapun pelantikan dan serah terima jabatan Wakajati Riau dan Kajari Kampar masing-masing berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor : 73 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-110/C/03/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.(yadi)

BACA JUGA:  DPRD Provinsi Banten Sahkan LKPj 2025