Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan Pelaku Pengguna Narkotika

Cilegon,koranpelita.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten  mengamankan IO (25) diduga pengguna narkotika jenis tembakau gorila di halamam rumah warga perumnas Blok B Kelurahan Cibebebr ,Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reserse Narkoba Iptu Syamsul Bahri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan terduga dan barang bukti dari Polsek Cibeber .

Iptu Syamsul Bahri menjelaskan, pengakapan IO, pada Senin (20/3/2023)sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu  warga setempat  melihat dua orang mencurigakan dengan menggunakan senter handphone dihalaman rumah warga. Kemudian warga langsung menegur dan mengejar 2 orang tersebut namun hanya berhasil mengamankan 1 orang inisial IO (25) yang di dapati membawa narkotika jenis tembakau gorilla sekira seberat 5 gram.Kemudian diserahkan ke Polsek Cibeber.

BACA JUGA:  Sidang Oknum Jaksa Meras dan Terima Suap Periksa Saksi-Saksi Kamis Pekan Depan

Barang bukti yang diamankan dari pelaku IO (25) yaitu 5 gram tembakau gorilla,1 handphone merk Oppo A 53.

Iptu Syamsul Bahri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun. “Kami menghimbau keapda seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba dengan narkoba,apabila masyarakat menemukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau tindak pidana lain sesegera mungkin melaporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon Polda Banten 110,” ujarnya.

BACA JUGA : Polsek Cibeber Polres Cilegon Amankan Pelaku Tawuran  

Selanjutnya ia mengingatkan kepada DPO untuk segera menyerahkan diri. “Untuk DPO  TS (27) segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Syamsul.

Tersangka IO dijerat dengan pasala  Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (*/sam).

BACA JUGA:  Lagi, PLN UID Banten Raih  Gold Award Bina Mitra UMKM 2025