Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pengedar Obat Terlarang

Kota Tangerang,koranpelita.co – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya  mengamankan IB (33), berikut barang bukti 1.600 tramadol dan 1075 Hexymer .

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan , IB ditangkap, Senin (27/3/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah kontrakan di Pertigaan KM Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang. Polisi awalnya menerima informasi terkait hal ini dari masyarakat.

“Barang bukti yang ditemukan berupa 1.600 butir obat keras Tramadol dan 1.075 butir Hexymer,” kata Zain, Rabu (29/3/2023).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek Jatiuwung terdapat seorang pria di duga memiliki obat-obatan terlarang tanpa izin edar yang sering melakukan transaksi.

BACA JUGA:  Oknum Guru Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Ketua PWI Bekasi Raya : PWI Tidak akan Tinggal Diam 

“Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat. Dan saat digeledah ditemukan barang bukti, selanjutnya di dalam rumah kontrakan pelaku didapati ribuan obat terlarang tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA : Warga Resah Praktik Prostitusi Online, Polisi RW Polrestro Tangerang Kota Amankan PSK

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”ucapnya. (*/sam).

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Kejari Jakpus Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek PDNS Kominfo, Salah Satunya Mantan Dirjen