Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana setuju menyelesaikan kasus dua tersangka penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kedua tersangka yang ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Selatan masing-masing atas nama Indrajaya bin alm Tamrin dan Irgi Ihsanul bin Mukhlis dengan sangkaan melanggar pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1) jo pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan disetujuinya permohonan
rehabilitasi terhadap kedua tersangka karena hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyebutkan keduanya positif menggunakan narkotika,
“Hanya saja berdasarkan hasil penyidikan dengan memakai metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” ungkap Ketut, Senin (20/3/2023).
Selain itu, tuturnya, kedua tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.
“Berdasarkan hasil asesmen terpadu para tersangka juga dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika atau penyalah guna narkotika,” tuturnya.
Dia menambahkan para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung surat keterangan yang dikeluarkan pejabat atau lembaga yang berwenang.
“Adanya surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ini.
Dia menyebutkan JAM Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya selanjutnya memerintahkan Kajari Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Penerbitan surat tersebut berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” tuturnya.(yadi)